
JAKARTA, METROMEDIA.ID –
Legislator PDIP berang dengan usulan yang digulirkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta soal syarat penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Para peserta didik yang ingin mendapatkan bantuan pendidikan nantinya harus memiliki rata-rata nilai rapor 70.
Jika nilai rapor di bawah 70, maka tidak bisa menerima bantuan KJP Plus.
Wacana itu disampaikan Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Sarjoko saat rapat kerja dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta, Senin (3/2/2025).
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menyesalkan wacana yang disampaikan Disdik. Ia meminta penerimaan KJP jangan dikaitkan dengan prestasi peserta didik, tetapi dihubungkan dengan kemampuan ekonomi orangtua.
“Saya berani mengatakan nilai akademik memang penting, tapi bukan segalanya,” tegasnya.
Menurut Jhonny, fakta di lapangan orang-orang yang nilai akademiknya bagus tidak semua bisa menjadi top leader di perusahaan-perusahaan multinasional.
Jhonny lalu menceritakan kisah masa kecilnya untuk sekadar memberi contoh. Dia mengaku, semasa kecil sangat nakal dan tak berprestasi, hingga diprediksi orang sekitarnya tidak akan memiliki kedudukan di mata masyarakat.
“Tapi ibu saya mengerti anaknya, dia bimbing saya dan Si Jhonny bisa jadi Anggota DPRD empat periode padahal dulu bodohnya bukan main, kata mereka,” urainya.
Jhonny menyatakan, banyak faktor yang mempengaruhi nilai akademik para siswa saat proses kegiatan belajar mengajar (KBM). Dibeberkan, faktor orangtua, lingkungan, guru dan fasilitas sekolah juga menjadi penentu apakah anak bisa berprestasi atau tidak secara akademik.
“Jadi jangan dibuat bahwa ketika nilai sekian (di bawah 70), ini kesalahan orangtua, kesalahan anak, seolah-olah gurunya nggak punya salah, enak saja,” ketus politisi PDIP ini.
Diketahui, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengusulkan untuk menambah syarat penerimaan KJP Plus di Jakarta, yaitu rata-rata nilai rapor 70.
Bagi pelajar yang nilainya tidak memenuhi ambang batas, maka tidak bisa menerima bantuan pendidikan tersebut.
“Salah satu kriteria yang khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata (nilai) rapor,” sebut Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Sarjoko.
“Kalau syarat-syarat yang lain masih sama dan ini juga memang perlu perubahan Pergub Nomor 110 Tahun 2021 yang sebagai dasar implementasi program KJP Plus,” tukasnya.
Reporter: Alya/ Daus
Editor: Gamal Hehaitu