
METROMEDIA, JAKARTA – Aktivis Muhammad Said Didu mengungkapkan narasi soal pagar laut Tangerang yang berkembang belakang ini. Ia menyebut ada pembelokan kasus.
“Ada upaya pembelokan kasus,” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Rabu (12/2/2025).
Ia mengatakan, pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK)-2 kini mencari kambing hitam. Dilemparkan ke Kepala Desa (Kades) dengan dalih penipuan.
“Pelanggaran hukum pengembang PIK-2 yang diarahkan bahwa mereka adalah korban penipuan dari Kades,” ucapnya.
Ia menegaskan, pengembang. Dalam hal PT Agung Sedayu Group merupakan penadah tanah.
“Padahal faktanya pengembang tersebut adalah penadah tanah: surat palsu, hasil intimidasi, hasil kriminalisasi, tanah negara, dan laut/pantai,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid menyebut orang yang dimaksud Prabowo sebagai pihak yang ingin memisahkan dirinya dengan Jokowi adalah Said Didu.
Muannas juga mengungkit kasus sertifikat laut di Tangerang. Yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan Jokowi.
“Misal fitnah ada sertifikat laut dikait-kaitkan ke Jokowi padhal tambak terabrasi,” kata Muannas dikutip dari unggahannya di X, Selasa (11/2/2025).
Mulanya, Muannas mengatakan isu itu dimulai oleh Said Didu. Eks Sekretaris BUMN yang dikenal sebagai loyalis Anies Baswedan.
“Dilempar semula oleh pendukung Anies yang gagal move on dimotori oleh said didu dan buzzernya di media sosial,” ucapnya.
Ia menilai, mulanya Didu mengira apa yang dilakukannya bisa viral berkali-kali. Sehingga dianggap sebagai kebenaran.
“Harapannya semua propaganda dimedsos itu secara berulang-ulang yang viral akan dianggap orang nanti sebagai kebenaran. waspada,” terangnya.
Adapun pernyataan Prabowo disampaikan di acara Muslimat NU di Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/2/2025).
“Ada yang sekarang mau misah-misahkan saya sama pak Jokowi, lucu juga untuk bahan ketawa boleh. Jangan kita jangan ikut pecah belah, pecah belah. Itu adalah kegiatan mereka yang enggak suka sama Indonesia,” kata Prabowo.
(Sumber: Fajar)