
KOTA DEPOK, METROMEDIA.ID — Terkait dengan adanya dugaan penyelewengan anggaran pengadaan lahan 4000 m² untuk pembangunan SMPN 35 Kota Depok, tanpanya belum ada kejelasan. Bahkan, ada sejumlah pihak berharap agar tidak melanjutkan laporannya ke-KPK dengan iming-iming uang ratusan juta.
“Namun, pihaknya tetap melakukan kembali menyerahkan dokumen bukti tambahan serta perbaikan laporan ke-KPK, pada 14 Februari kemarin,” ujar Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) Depok, Cahyo Putranto, kepada pewarta, Selasa (18/2/2025).
Ia mengakui, bahwa ada upaya melemahkan kita, agar tidak lagi fokus untuk melanjutkannya. Bahkan, kalau cuma digoda duit mah banyak. “Jadi, dari yang puluhan juta sampai ratusan juta ada, tapi ga laku duit buat saya, ga laku duit mereka buat saya. Tetap, target Gelombang harus penjarakan pelaku penyelewengan anggaran daerah senilai Rp 7 miliar,” imbuh Cahyo.
Ditambahkannya, bahwa pada 14 Februari kemarin LSM Gelombang kembali menyerahkan dokumen bukti tambahan serta perbaikan laporan ke KPK.
Hal itu dilakukan untuk mempercepat KPK dapat memanggil pihak-pihak terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran yang menggunakan dana Pokok pikiran (Pokir) DPRD Kota Depok tersebut.
“Jadi, setelah kami rasa sudah cukup lengkap dan maksimal pengumpulan bukti-bukti, kemarin tanggal 14 Februari 2025, kita mengirimkan dokumen tambahan berisi dengan barang bukti dan perbaikan laporan ke KPK. Artinya, perbaikan laporan karena sudah dapat angka pasti penyelewengan anggaran senilai Rp 7 miliar,” ketus Cahyo.
Ia juga membeberkan, setelah melakukan investigasi dan mencari data, pihaknya mendapatkan salah satu dokumen Akte Jual Beli (AJB) yang dilakukan ahli waris Lie Peng Yang dengan pembeli bernama Titi Sumiati.
“Jadi abis Titi membeli lahan (19 Februari 2024) dari ahli waris, enam hari kemudian hari Senin tanggal 25 Maret 2024 terjadi pelepasan hak. Jadi setelah Titi beli Rp 7,4 miliar itu ke ahli waris, Titi melakukan pelepasan hak ke Pemerintah Kota Depok yang kita tahu sama-sama semuanya itu senilai Rp 15 miliar. Titi belinya Rp 7,4 miliar ke ahli waris, tapi di beli sama Pemkot Rp 15 miliar, berarti Titi dapat untung sebesar Rp 7,7 miliar,” beber Cahyo lagi.
Menurutnya, bahwa KPK, sudah bisa memanggil Titi Sumiati untuk mengecek rekening korannya. Hal itu untuk dapat menemukan oknum-oknum siapa saja yang menikmati uang hasil dari penyelewengan anggaran tersebut.
“Jadi, pihak KPK bisa memanggil bu Titi, cek rekening korannya, saat dia di beli lahannya Rp 15 miliar ke rekening siapa? Pasti ketahuan aliran-alirannya. KPK juga bisa mulai pemanggilan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok yang merencanakan anggaran pembelian lahan itu,” tutur Cahyo.
Cahyo juga menegaskan, bahwa awal penganggaran pengadaan lahan 4000 m² untuk pembangunan SMPN 35 Kota Depok ini sudah terjadi masalah.
“Artinya, kalau awalnya ga masalah, maka ujungnya juga ga akan timbul masalah, kan penganggaran ini awalnya kan perencanaan. Saya yakin hulunya bermasalah, pasti hilirnya juga akan masalah,” tandasnya.
Reporter: Mul
Chief Editor: Gamal Hehaitu