
JAKARTA, METROMEDIA.ID –
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) ditengarai bermasalah. Sejumlah tokoh angkat suara.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Indraza Marzuki menyebut pungutan liar (pungli) hingga siswa titipan masih mewarnai PPDB 2023 di madrasah. Hal ini menjadi temuannya dalam pengawasan PPDB di 126 madrasah di 28 provinsi di Indonesia.
Pada proses daftar ulang ditemukan praktik pungutan liar, dengan modus uang seragam, sumbangan pembangunan, dan sebagainya,” ungkap Indraza.
Menurut dia, besaran pungli pun beragam. Secara rata-rata, nominalnya berkisar antara Rp1 juta hingga 5 Juta. Selain itu dalam pengawasan tersebut, pihaknya pun menerima sejumlah pengaduan.
Pengaduan pun beragam. Mulai dari belum optimalnya pengaduan kendala PPDB di madrasah hingga adanya siswa titipan.
“Belum optimal pengelolaan pengaduan, belum optimal penanganan pelanggaran PPDB, masih adanya praktik titip siswa, belum optimalnya pengawasan oleh Kantor Kemenag, Kanwil, Ditjen Pendis dan Itjen Kemenag dan masih adanya favoritisme madrasah,” tegasnya.
Dalam rangkaian PPDB madradah, ia menilai, belum semua Kanwil atau Kantor Kemenag memiliki sumber daya yang memadai. Mulai dari anggaran, SDM atau kepanitiaan, hingga sarana dan prasarana.
“Masih kerap terjadi kendala dalam proses verifikasi. Sementara mekanisme koordinasi belum optimal karena ketiadaan ketentuan yang mengatur koordinasi madrasah dan kanwil/kantor kemenag,” bebernya.
Terkait PPDB, Indraza Marzuki menuturkan, perbaikan menyeluruh mesti dilakukan. “Saran perbaikan jangka pendek adalah perbaikan regulasi PPDB, terutama pada mekanisme pelibatan dan koordinasi antar pemangku kepentingan di tingkat K/L/D, optimalisasi pelaksanaan setiap jalur seleksi dan menambah kapasitas daya tampung dalam rombongan belajar,” tukas Indraza.
MARAK PUNGLI-JUAL BELI KURSI
Menjelang pengumuman penetapan konsep baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026, Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat meminta agar persiapan dilakukan dengan sebaik mungkin.
“Menjelang tahun ajaran baru proses penerimaan peserta didik baru harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Tentu saja harus lebih baik pelaksanaannya dari tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya dilansir dari laman MPR, Kamis (23/1/2025) lalu.
Lestari berharap pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dan Kemenag dapat menyediakan skema baru yang dapat mengatasi permasalahan PPDB di tahun-tahun sebelumnya.
Ia menyoroti sederet polemik PPDB yang selalu muncul tiap tahun misalnya pindah alamat dalam kartu keluarga. Hal itu dilakukan beberapa oknum orang tua agar bisa menyekolahkan anaknya di sekolah favorit.
Masalah PPDB juga menurutnya diperparah karena belum meratanya sebaran sekolah/ madrasah negeri di wilayah Indonesia. Hal itu berdampak pada banyaknya siswa yang terlempar dari zonasi.
Lestari berpendapat masalah itu dapat menyebabkan adanya potensi jual beli kursi, pungli hingga siswa titipan pejabat atau tokoh masyarakat. Dengan begitu, ia berharap pemerintah pusat dan daerah dapat menyelenggarakan PPDB dengan lebih baik.
“Upaya peningkatan layanan pendidikan dapat terus diwujudkan demi menghadirkan proses belajar mengajar yang lebih baik bagi setiap generasi penerus bangsa,” katanya.
PPDB 2025 GANTI NAMA-SKEMA BARU
Disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, PPDB tahun ini berubah nama. Istilah PPDB diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“PPDB diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru. Jadi kata peserta didik diganti lebih gampang lebih bersahabat,” ungkap Biyanto, seraya menyebut istilah zonasi akan berubah menjadi domisili. Perubahan ini merupakan bentuk penyempurnaan dari zonasi.
“Istilah zonasi itu diubah oleh pak Menteri menjadi domisili,” tambah Biyanto.
Biyanto menjabarkan penggantian istilah zonasi ini dilakukan untuk menghindari manipulasi data. Sebelum-sebelumnya, banyak peserta atau orang tua yang membuat kartu keluarga baru.
Adapun jalur penerimaan lainnya misalnya afirmasi tetap ada. Jalur ini kuotanya akan ditingkatkan.
“Afirmasi seperti penguatan untuk mereka yang disabilitas lalu warga miskin itu persentasenya di-up (naikkan),” tuturnya.
Selain domisili dan afirmasi, jalur lainnya pun akan tetap ada yakni mutasi dan jalur anak guru hingga prestasi. Ketentuan lengkap soal PPDB ini saat ini dikatakan Biyanto diusahakan selesai pada Januari 2025.
“Diberi tugas oleh pak menteri untuk menyelesaikan (PPDB) di Januari ini. Karena Februari (regulasinya) segera diundangkan,” tukasnya.
METROMDIA.ID akan memantau saat Penerimaan Peserta Didik Baru di madrasah negeri di Jakarta. Bravo!!!
Penulis: Gamal Hehaitu