
BEKASI, METROMEDIA.ID –
Bupati Bekasi yang baru dilantik, Ade Kuswara Kunang, diminta segera membatalkan hasil lelang proyek APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 yang baru selesai digelar.
Demikian diungkapkan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma, kepada wartawan di Bekasi.
Tuntutan JNW sangat beralasan. Pasalnya, hal tersebut tidak sejalan dengan Surat Ederan (SE) Nomor: 900.1.1/640SJ, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan APBD Tahun 2025.
“Pemprov Jabar aja berkonsultasi dulu ke Mendagri, karena tidak berani menggelar atau menghabiskan APBD 2025 sebelum Kepala Daerah dilantik. Apalagi ada efisiensi anggaran adanya instruksi Presiden,” tegas Indra, Senin (24/2/2025).
Selain adanya instruksi efisiensi, ungkap Indra, tentu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, harus melakukan penyesuaian rencana relokasi yang diselaraskan dengan visi dan misi Kepala Daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Hal itu juga sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor: 29 Tahun 2025, tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi, Kabupaten, Kota Tahun 2025 dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025,” tegas Indra, seraya membeberkan Inpres Nomor: 1 tahun 2025, tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 dan Permendagri Nomor: 12 tahun 2024, tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.
“Luar biasa ditengah Pemprov Jabar masih berkonsultasi dengan Mendagri, 2 Dinas Cipta Karya dan Bina Marga Kabupaten Bekasi Januari 2025, langsung curi star sebelum Surat Edaran atau SE Nomor: 900.1.1/640SJ terbit,” ungkapnya.
Dengan fakta itu, sergah Indra, menjadi sebuah pertanyaan dugaan adanya unsur kesengajaan untuk menghabiskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 sebelum dilantiknya Pemimpin Kabupaten Bekasi yang baru.
“Wajar kalau kita berpikir negatif dengan alasan yang empuk yakni, percepatan pembangunan, tapi pada kegiatan proyek itulah yang rawan gratifikasi atau fee proyek dibandingkan pada anggaran belanja tetap dinas yang tersisa,” sindirnya.
Untuk itu, tutur Indra, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang segera membatalkan hasil lelang proyek APBD Tahun 2025 yang baru saja selesai digelar, karena tidak sesuai dengan instruksi Presiden dan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 900.1.1/640SJ.
“Kan baru selesai digelar kalau memang tidak ada apa-apanya dalam tanda kutif ya tinggal dibatalkan aja, sehingga di kepemimpinan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja bersih dari dugaan prilaku koruptif,” tukasnya.
Penulis: Slamet/ Silvia
Editor: Gamal Hehaitu