
JAKARTA, METROMEDIA.ID –
Untuk memantau pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri dari perusahaan-perusahaan di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka posko pengaduan terkait upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho.
“Posko dibuka Maret awal bulan menjelang Ramadan. Kita buat posko, (perusahaan) mana yang tidak mau sesuai dengan UMP. Nanti menjelang dua minggu (sebelum Lebaran) kita turun ke lapangan. Biasanya kan 10 hari sebelum lebaran itu harus sudah diberikan THR-nya,” sebut Hari kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Menurut Hari, Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan surat edaran (SE) terkait THR tiga minggu sebelum hari raya. Namun sebelum itu, sergahnya, pihaknya juga akan melakukan mitigasi.
Hari menegaskan, apabila ada perusahaan yang tidak dapat memenuhi kewajibannya memberikan THR kepada pegawainya, Pemprov Jakarta akan melakukan audit keuangan perusahaan tersebut. Setelah itu, katanya, ada opsi mediasi.
“Pertama kita audit dulu keuangannya. Biasanya kalau tidak sesuai dengan UMP, mereka akan menyampaikan bahwa saya defisit keuangan. Kita mediasi, akhirnya karyawan ya sudah kalau nggak bisa penuh (THR-nya) separuhnya. Jadi kesepakatan,” tegas Hari, seraya menyatakan jika karyawan menuntut untuk THR dibayarkan secara utuh, pihaknya akan melihat kembali kondisi keuangan perusahaan tersebut.
Ia menuturkan, jika perusahaan masih mampu memberikan THR, maka perusahaan wajib memberikan THR secara utuh kepada pegawai. Namun, jika kondisi keuangan perusahaan tidak memungkinkan, maka pihaknya akan memediasi pihak perusahaan dan karyawan.
“Kalau memang tidak bisa memenuhi kewajibannya pasti ada sanksinya. Ada juga yang baru akhir tahun dibayar Desember. Tapi kalau lewat Desember nggak bayar, kita berikan sanksi,” pungkasnya.
Reporter: Alya
Editor: Gamal Hehai