
JAKARTA, METROMEDIA.ID –
Guru madrasah merupakan pilar penting dalam sistem pendidikan nasional, namun hingga kini masih menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah keterlambatan pencairan dana BOS dan tunjangan sertifikasi.
Kondisi ini menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan guru, yang mengharapkan adanya perhatian lebih dari pemerintah agar mereka tidak dianggap sebagai prioritas kedua.
Pada Senin, 24 Februari 2025, Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) di Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Pertemuan ini bertujuan untuk menampung aspirasi para guru madrasah terkait efisiensi dan rekonstruksi anggaran yang berdampak pada kesejahteraan mereka.
Dalam kesempatan ini, anggota Komisi VIII, Selly Andriany Gantina menyebutkan bahwa pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag) tidak boleh menjadi prioritas kedua dalam sistem pendidikan nasional.
Ia mengapresiasi data konkret yang disampaikan PGIN, yang akan menjadi acuan dalam pembahasan kebijakan dengan Kementerian Agama.
“Kami mengucapkan terima kasih atas materi yang disampaikan, yang tidak hanya berupa aspirasi, tetapi juga didukung oleh data konkret. Ini akan menjadi acuan kami saat melakukan laporan kerja dengan Kementerian Agama,” ungkap Selly dikutip dari laman DPR pada Rabu 26 Februari 2025.
Ia menegaskan bahwa keterlambatan pencairan dana BOS dan tunjangan sertifikasi guru madrasah harus segera diselesaikan agar tidak menghambat operasional sekolah dan kesejahteraan guru.
Komisi VIII berjanji akan terus mengawal realisasi anggaran agar pencairan dana tidak lagi mengalami kendala.
“Kami memahami keresahan guru madrasah terkait keterlambatan pencairan dana BOS dan tunjangan sertifikasi. Hal ini terjadi akibat efisiensi anggaran yang masih dalam tahap pembahasan dengan Kementerian Keuangan. Kami akan terus mengawal agar dana tersebut dapat segera dicairkan,” tutur Selly, seraya menyoroti program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menitikberatkan pada peningkatan layanan pendidikan berbasis agama.
Empat poin utama dalam Asta Cita yang relevan dengan pendidikan madrasah antara lain:
1. Peningkatan kesejahteraan rakyat melalui pendidikan berkualitas.
2. Pemerintahan yang bersih dan transparan dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
3. Penguatan ketahanan pangan berbasis halal, yang dapat dikolaborasikan dengan madrasah berbasis pesantren.
4. Peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan berbasis agama.
DPR berharap Asta Cita itu dapat diimplementasikan secara konkret dalam kebijakan pendidikan, khususnya bagi guru madrasah yang selama ini masih mengalami ketimpangan hak.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi VIII menyatakan bahwa salah satu fokus utama DPR adalah memastikan kesejahteraan guru madrasah.
Sejumlah langkah strategis yang diusulkan oleh DPR antara lain:
1. Mendesak Kemenag untuk mempercepat pencairan dana BOS dan tunjangan sertifikasi guna memastikan guru tidak dirugikan.
2. Membangun sistem transparansi anggaran agar distribusi dana BOS lebih tepat sasaran.
3. Mendorong pengangkatan guru impassing menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk meningkatkan status dan kesejahteraan mereka.
Selain itu, Duta Rakyat itu juga meminta agar madrasah mendapat alokasi anggaran yang lebih adil dalam APBN dan tidak mengalami pemangkasan yang berlebihan.
“Pendidikan di bawah Kementerian Agama harus memperoleh perhatian lebih agar tidak dipandang sebagai entitas sekunder dalam sistem pendidikan nasional,” tukasnya.
Penulis: Gamal Hehaitu
(Sumber DPR RI)