
JAKARTA, METROMEDIA.ID –
Seorang jaksa juga itu manusia. Ungkapan ini yang menjadi alasan klasik bila seorang penegak hukum atau penyelenggara pemerintah lainnya.
Seperti yang baru saja terjadi, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengamankan jaksa penuntut umum (JPU) berinisial AZ yang terlibat dalam penerimaan suap atau gratifikasi sebanyak Rp 11,5 miliar. Penerimaan suap terjadi hadiah dari eksekusi pengembalian barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp 61,4 miliar kepada 1.500 nasabah.
“Atas bujuk rayu kuasa hukum korban, yaitu BG dan OS, sebagian di antaranya senilai Rp 11,5 miliar diberikan kepada AZ,” ungkap Kepala Kejati Jakarta Patris Yusrian Jaya dalam jumpa pers, Kamis (27/2/2025) malam.
Patris membeberkan, nominal uang tersebut diterima secara berangsur dengan kesepakatan saling bagi kepada setiap penasehat hukum (Pengacara).
“Manipulasi pengembalian barang bukti ini, yaitu (pertama) sebesar Rp 17 miliar dibagi dua dengan OS, masing-masing Rp 8,5 miliar,” tutur Patris, seraya menguraikan, pengembalian barang bukti selanjutnya dilakukan bersama BG dari Rp 38 miliar dimanipulasi sebesar Rp 6 miliar dan kemudian dibagi rata dengan AZ lagi. “Uang yang menjadi bagian AZ ditransfer ke rekening salah satu honorer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” tandasnya.
Setelahnya, AZ dimutasi menjadi Kasi Intel Kejaksaan Landak, Kalimantan Barat. AZ sudah menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi, membeli aset, dan sebagian lainnya disimpan di rekening istri.
“Saat ini, AZ dan BG sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan OS masih berstatus sebagai saksi yang diimbau untuk memenuhi panggilan Kejati,” tukasnya.
Reporter: AlFaiz/Daus
Editor: Gamal Hehaitu