
JAKARTA, METROMEDIA.ID –
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengungkapkan larangan bagi pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan mobil dinas dalam rangka mudik Lebaran 2025.
Gubernur DKJ, Pramono Anung, mengumumkan kebijakan tersebut setelah memimpin Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Monas Sisi Selatan, pada Rabu (12/3/2025) pagi.
“Pak Wagub serta Pak Sekda sudah memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang ada di (Pemprov) Jakarta, ASN terutama dilarang menggunakan mobil dinas,” tegas Pramono, seraya mewanti- wanti agar aparatur yang bekerja di Pemprov DKJ dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.
“Pokoknya bagi siapa pun dilarang pakai mobil dinas, pulang kampung lebaran,” ancamnya.
Pramono menekankan bahwa pejabat dan ASN yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik akan dikenakan sanksi. Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang merumuskan jenis sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar kebijakan tersebut.
“Ada sanksi nanti kita rumuskan,” tutupnya
Reporter: Alya
Editor: Gamal Hehaitu