
BEKASI, METROMEDIA.ID –
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi berkomitmen bakal menindak tegas oknum petugas yang melakukan tindakan di luar prosedur. Sanksi yang diberikan gak tanggung- tanggung, yakni berupa pencopotan jabatan hingga pemotongan gaji selama empat bulan.
Oknum petugas non-ASN yang diketahui bernama Siswanto ini, terindikasi bersikap arogan dan diduga melakukan pungutan terhadap pengendara.
Aksi tersebut terekam dalam video hingga menjadi viral di media sosial. Sanksi pun diberikan setelah Dishub melakukan pemeriksaan internal.
Dalam keterangannya, Sekretaris Dishub Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan, mengungkapkan kejadian ini terjadi pada 5 Maret 2025 di Jalan Margahayu, dekat rel kereta api Ampera.
Video yang memperlihatkan kelakuan oknum petugas tersebut diterima pada 13 Maret 2025 dan keesokan harinya langsung dilakukan pemeriksaan internal.
“Oknum petugas terbukti melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku serta norma etika dalam melayani masyarakat,” tegas Budi.
Sebagai langkah tegas, Dinas Perhubungan Kota Bekasi menjatuhkan sejumlah sanksi. Di antaranya, hukuman disiplin berupa teguran tertulis, pencopotan jabatan dari Petugas Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menjadi Staf Administrasi pada Seksi Penindakan LLAJ di Bidang Pengendalian dan Operasional, penarikan atribut petugas serta kendaraan operasional dinas, dan pemotongan gaji sebesar 5 persen selama empat bulan, terhitung mulai Maret hingga Juni 2025.
“Kami menegaskan bahwa tindakan ini tidak mencerminkan nilai-nilai yang kami junjung. Dinas Perhubungan Kota Bekasi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada para petugas lapangan agar kejadian serupa tidak terulang,” tukasnya.
Dishub Kota Bekasi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi kinerja petugas.
Reporter: Silvia/ Daus
Editor: Gamal Hehaitu