
JAKARTA, METROMEDIA.ID –
Adanya rencana rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kependudukan yang mengatur pemberian bantuan sosial (bansos) minimal 10 tahun menetap di Jakarta didukung anggota DPRD DKI Jakarta, salah satu dukungan datang dari Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Justin Adrian. Ia setuju dikeluarkannya peraturan tersebut.
“Pada dasarnya, kami mendukung upaya pengaturan penerima bantuan sosial yang harus lebih dahulu tinggal di Jakarta dengan kurun waktu tertentu,” sebut Justin kepada wartawan, Kamis (3/4/2025).
Menurut Justin, beban APBD DKI Jakarta saat ini sudah cukup besar. Padahal pekerjaan rumah dalam pembangunan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jakarta masih banyak.
“Kemudian banyak warga Jakarta yang benar-benar membutuhkan bantuan tetapi belum terakomodasi karena keterbatasan anggaran dan kuota,” tutur Justin, seraya menyoroti soal fenomena urbanisasi masyarakat dari daerah ke Jakarta, usai hari raya Lebaran. Ditegaskan, jika masyarakat yang berpindah dari daerah ke Jakarta tanpa keterampilan, justru akan semakin membebani Jakarta.
Justin membeberkan, hal ini disebabkan oleh satu tantangan utama yakni urbanisasi yang tidak terkendali, di mana ada banyak yang berpindah ke Jakarta semata-mata untuk mengadu nasib, pada saat mereka gagal tumpuan utamanya bansos.
“Hal ini tidak hanya membebani anggaran daerah, tetapi juga berdampak pada daya tampung Jakarta secara keseluruhan, baik dari segi pendidikan, kesehatan, hunian, ruang publik, maupun lapangan kerja,” ungkapnya.
Efek sosial lainnya, lanjut Justin, juga bisa terjadi. Seperti meningkatnya permukiman padat, ketimpangan ekonomi, dan persaingan tenaga kerja yang semakin ketat.
“Setiap masalah di DKI terkait satu sama lainnya, pengendalian densitas penduduk melalui pengaturan kualifikasi penerima bansos adalah salah satunya,” tukasnya.
Reporter: Dayat Aziz/ Daus Botak
Editor: Gamal Hehaitu