
JAKARTA, METROMEDIA.ID –
Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia resmi meluncurkankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2025. Namun, mengapa Pemerintah provinsi Jakarta tak memberlakukannya?
Pemutihan pajak jadi angin segar buat para pemilik kendaraan. Apalagi buat pemilik kendaraan yang kedapatan nunggak. Soalnya, dengan adanya pemutihan, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak kendaraan berjalan. Sementara tunggakan dan dendanya dihapuskan.
Sayangnya, pemutihan pajak ini tak bakal diterapkan di Jakarta. Gubernur Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan tak akan ada pemutihan pajak di Jakarta. Menurutnya, kebanyakan mereka yang nunggak pajak itu bukanlah pemilik kendaraan pertama. Situasi ini berbeda dengan sejumlah daerah menerapkan pemutihan pajak kendaraan.
“Ketika kami dalami, maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta,” ungkap Pramono, seraya menyatakan, ketika pihaknya dalami, kedapatan rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta,” tutur Pramono.
Kendati demikian, kata Pramono, tidak melarang warga Jakarta untuk memiliki kendaraan dalam jumlah tertentu. Warga boleh memiliki kendaraan sebanyak-banyaknya, asalkan pajaknya dibayar.
Sebagai informasi, pemutihan pajak ini sudah mulai berlaku sejak 20 Maret 2025 dimulai dari Jawa Barat. Setelah Jawa Barat, provinsi Jawa Tengah dan Banten juga kompak ikut menerapkan kebijakan tersebut masing-masing mulai 8 April dan 10 April. Pemutihan di tiga provinsi itu berakhir pada 30 Juni 2025.
Terbaru ada dua provinsi lagi yang melakukan pemutihan pajak kendaraan. Ada Kalimantan Timur yang menerapkan pemutihan pajak mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini kata Gubernur Kalimantan Timur H. Rudy Mas’ud (Harum) merupakan bagian dari Kebijakan dalam memberikan keringanan bagi masyarakat setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri dan menjelang tahun ajaran baru.
Melalui kebijakan ini Pemprov Kaltim juga ingin melakukan validasi keakuratan data kepemilikan kendaraan bermotor dan mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di 2026 dan seterusnya.
“Untuk masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, baik itu satu tahun atau lebih, selama tiga bulan ke depan, kami memberikan pemutihan. Pajaknya hanya untuk yang berjalan, sisanya akan kami hapuskan,” ujar Rudy.
Sulawesi Tengah juga menerapkan pemutihan pajak kendaraan. Namun periodenya lebih singkat yakni mulai 14 April hingga 14 Mei 2025.
Atas dasar itu, Pramono menyebutkan Jakarta tetap mengejar kendaraan-kendaraan yang masih menunggak pajak. Pihaknya juga tidak membatasi berapa mobil yang harus dimiliki, asal pajak tetap dibayarkan. “Maka saya akan mengejar mau mobil berapa pun monggo, tetapi harus bayar pajak,” tutup Pramono.
Reporter: Dayat Aziz/ AlFaiz
Editor: Gamal Hehaitu