
JAKARTA, METROMEDIA.ID –
Sungguh memalukan, sikap tidak terpuji dipersembahkan oleh Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu Ditangkap Kejaksaan Agung, pada Ahad, 13 April 2025.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Muhammad Arif Nuryanta ditangkap Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025).
Muhammad Arif Nuryanta telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran ada dugaan suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan raksasa.
Kejaksaan Agung mencium ada aroma dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Sabtu (12/4/2025) malam.
Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.
Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka, yakni WG (panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara), MS (berprofesi advokat), AR (berprofesi advokat), dan MAN (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan).
“Saat itu, MAN menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat. Saat ini, yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan diduga menerima sebesar Rp60 miliar untuk pengaturan putusan,” lanjut Abdul Qohar dikutip dari Kompas TV.
Mereka diduga terlibat dalam korupsi berjamaah berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut.
SIAPA HAKIM KETUA MUHAMMAD ARIF NURYANTA?
Ia adalah salah satu hakim yang malang melintang di pengadilan.
Hakim dengan gelar pendidikan terakhir master hukum ini pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah.
Lelaki kelahiran 1971 ini juga pernah menjjabat Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, Riau.
PROFIL
. Nama: Muhammad Arif Nuryanta SH MH
. Gol / Pangkat:Pembina Tingkat I (IV/b)
. Jabatan: Hakim
HARTA
Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan laporan harta kekayaan pada 31 Desember 2024.
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Arif Nuryanta memiliki harta Rp3.168.401.351
JUMLAH:
A. . TANAH DAN BANGUNAN Rp1.235.000.000
1. Tanah Seluas 3400 m2 di KAB/KOTA SIDENRENG RAPPANG, HIBAH TANPA AKTA Rp75.000.000
2. Tanah Seluas 2500 m2 di KAB/KOTA SIDENRENG RAPPANG,HIBAH TANPA AKTA Rp50.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/200 m2 di KAB/KOTA TEGAL, HASIL SENDIRI Rp600.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 483 m2/170 m2 di KAB/KOTA TEGAL, HASIL SENDIRI Rp510.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 154.000.000
1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp4.000.000
2. MOBIL, HONDA CRV Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp150.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp91.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp1.100.000.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp515.855.801
Sub Total Rp 3.168.401.351
II. HUTANG Rp 0
Iii. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp3.168.401.351
Reporter: Daus Botak/ AlFaiz
Editor: Gamal Hehaitu