
JAKARTA, METROMEDIA.ID –
Firli Bahuri,
Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum dilakukan penahanan.
Padahal, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023. Ada apa?
Artinya, sudah selama 16 bulan Firli telah menyandang status tersangka. Hal ini menjadi pertanyaan publik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pun kembali buka suara.
Ade Safri menilai, penahanan terhadap Firli saat ini belum perlu dilakukan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Semua upaya paksa di tahap penyidikan itu kami lakukan untuk keperluan penyidikan. Jadi, nanti apa yang dilakukan tim penyidik dalam memenuhi petunjuk P-19 JPU akan kami update,” ungkap Ade Safri, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
Walau belum dilakukan penahanan terhadap Firli, Ade Safri mengaku tidak ada kendala berarti dalam proses penanganan perkara ini.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara agar dapat dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.
“Nanti kami update perkembangannya,” janji mantan Kapolresta Surakarta tersebut.
Polda Metro Jaya dinilai gagal menuntaskan kasus dugaan pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pasalnya, penanganan kasus tersebut tak ada kemajuan hingga saat ini, terlebih Firli juga belum ditahan meski sudah ditetapkan tersangka.
Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan Firli sebagai tersangka pemerasan itu pada Rabu (22/11/2023) lalu.
Kami mempertanyakan mengapa kepolisian sampai sekarang gagal menindaklanjuti kasus tersebut. Selain tidak kunjung menyelesaikan, penahanan pun tidak kunjung dilakukan. Inilah yang menyebabkan Firli Bahuri masih berpotensi melakukan berbagai langkah dan strategi untuk dapat melakukan melepaskan diri dari pertanggungjawaban,” ujarnya, dalam keterangannya, dikutip Rabu (19/3/2025).
“Jangan dilupakan bahwa kasus ini adalah pertaruhan kredibilitas dan kapasitas kepolisian dalam penanganan kasus sampai tuntas. Terlebih, kasus ini menjadi atensi nasional. Publik akan bertanya, bagaimana bisa tim khusus baru yang dibentuk untuk menangani korupsi tetapi kasus lama yang menjadi atensi nasional tidak kunjung jelas,” sambung dia.
Ia menuturkan, pihaknya mengkhawatirkan adanya faktor tertentu di balik pengajuan praperadilan ini.
“Saya takut ada cerita di balik praperadilan ini, sehingga Firli begitu percaya diri mengajukannya kembali. Semua pihak harus mengawal proses ini untuk mencegah adanya kesepakatan tersembunyi yang dapat menggagalkan harapan publik atas penyelesaian kasus ini,” tegas Lakso, seraya menuturkan, pihaknya mengkhawatirkan adanya faktor tertentu di balik pengajuan praperadilan ini.
Reporter: AlFaiz/ Ozan Koto
editor: Gamal Hehaitu