
BERBICARA JURU PARKIR (JUKIR) LIAR tidak lepas dari persoalan perut yang bisa menimbulkan sebab dan akibat.
Oleh karenanya PENERTIBAN juru parkir liar hanya bisa dilakukan dengan pendekatan humanis melibatkan pembinaan, sosialisasi, dan kerjasama dengan juru parkir liar.
Pendekatan ini bertujuan untuk mengubah perilaku juru parkir liar dan menciptakan solusi jangka panjang melalui regulasi, sosialisasi, dan penataan wilayah parkir yang lebih baik.
Berikut contoh-contoh penertiban juru parkir liar dengan pendekatan humanis:
1. Pembinaan dan Sosialisasi:
Penyampaian aturan:
Petugas melakukan pembinaan kepada juru parkir liar mengenai aturan parkir yang berlaku, sanksi bagi pelanggaran, dan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan.
Sosialisasi dampak negatif:
Petugas menjelaskan dampak negatif dari parkir liar bagi ketertiban lalu lintas, keselamatan, dan lingkungan.
Penawaran alternatif:
Petugas memberikan informasi mengenai peluang pekerjaan yang legal dan terstruktur di bidang parkir, seperti menjadi juru parkir di tempat parkir resmi.
Pembentukan kelompok:
Pembentukan kelompok juru parkir yang bekerjasama dengan pemerintah untuk mengatur parkir di wilayah tertentu.
2. Kerjasama dengan Juru Parkir Liar:
Negosiasi tarif:
Petugas dapat melakukan negosiasi dengan juru parkir liar untuk menetapkan tarif parkir yang wajar dan disepakati bersama.
Penggunaan karcis resmi:
Juru parkir liar diajak untuk menggunakan karcis parkir resmi yang diterbitkan oleh pemerintah.
Penataan lokasi parkir:
Petugas dapat membantu juru parkir liar untuk menata lokasi parkir secara lebih rapi dan tertib.
Pengaturan jalur parkir:
Petugas dapat membantu juru parkir liar untuk mengatur jalur parkir yang lebih efisien dan aman.
3. Penataan Wilayah Parkir:
Pembangunan tempat parkir resmi: Pembuatan tempat parkir resmi yang memadai dan terjangkau bagi masyarakat.
Penetapan zona parkir: Penetapan zona parkir yang jelas dan terstruktur di wilayah tertentu.
Pemasangan rambu-rambu parkir: Pemasangan rambu-rambu parkir yang jelas dan mudah dipahami oleh pengguna jalan.
Penggunaan teknologi parkir: Implementasi teknologi parkir seperti parkir digital untuk memudahkan dan mengontrol pengelolaan parkir.
Contoh Konkret:
Pemprov DKI Jakarta:
Melakukan penertiban juru parkir liar dengan pendekatan humanis, termasuk pembinaan, pemberian surat pernyataan, dan sosialisasi.
Dishub DKI Jakarta:
Melakukan penertiban juru parkir liar di minimarket dengan cara persuasif dan pemberian surat pernyataan.
Pemerintah Kota Pekanbaru:
Menyelenggarakan pengelolaan parkir di wilayahnya dan melakukan penertiban juru parkir liar.
Dengan pendekatan humanis, penertiban juru parkir liar dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan, serta menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi masyarakat dan pengguna jalan.