
JAKARTA, METROMEDIA.ID –
Aksi penggusuran rumah warga di Menteng Pulo II RT 9 RW 11, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, bakal dilakukan oleh Suku Dinas (Sudin) Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan bersama Kepala Satuan Pelaksana TPU Zona 9.
Sikap arogan dan otoriter Pemprov DKJ yang membuat gundah, dan warga setempat melawan ini ditandai dengan surat peringatan pertama yang diterima warga pada 11 April 2025. Surat tersebut tertanggal 8 April 2025 dengan nomor e-0079/KH.00.04. Dua poin utama dalam surat itu menyebutkan, pertama, warga diminta mengosongkan dan membongkar sendiri bangunan dalam waktu 7×24 jam terhitung sejak tanggal surat. Kedua, apabila tidak dilaksanakan, Sudin dan TPU akan melakukan penertiban, dan seluruh risiko menjadi tanggung
jawab warga.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 16 April 2025, warga menerima surat peringatan kedua dengan nomor e-0086/KH.00.04 tertanggal 14 April 2025. Surat ini memuat peringatan serupa, tetapi dengan tenggat waktu lebih pendek, yakni 3×24 jam sejak tanggal peringatan kedua.
Bersamaan dengan penyampaian surat kedua, pihak TPU telah melakukan pembongkaran paksa terhadap enam rumah warga yang belum ditempati. Sebelumnya, warga juga telah menerima berbagai bentuk surat, mulai dari surat anonim hingga surat resmi peringatan, namun hingga kini belum pernah terjadi dialog bermakna atau musyawarah antara Sudin dan warga.
Warga Menteng Pulo II telah menempati kawasan tersebut selama hampir seperempat abad, kurang lebih 23 tahun, dengan jumlah lebih dari 70 kepala keluarga, mayoritas lansia dan anak-anak. Meski dengan keterbatasan sarana dan pelayanan publik, warga tetap memilih bertahan di tempat tersebut karena kondisi ekonomi yang sulit. Mereka tidak memiliki pekerjaan tetap dan tidak mendapatkan solusi konkret dari pemerintah.
Sebagian besar warga bekerja sebagai pembersih makam, perawat makam, tukang parkir, serta pemulung. Tempat ini menjadi satu-satunya tempat berlindung bagi mereka. Oleh karena itu, warga yang tergabung dalam Paguyuban Gerakan Warga Kober Menteng Pulo II dengan tegas menolak upaya penggusuran paksa yang direncanakan pada 22 April 2025.
Sebagai warga negara Indonesia, mereka menegaskan memiliki hak untuk mempertahankan dan memperjuangkan tempat tinggalnya, sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Warga menuntut pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang merampas tempat tinggal dan ruang hidup mereka, melainkan bertanggung jawab untuk menjamin hak-hak dasar mereka.
Dalam pernyataannya, warga juga mengajak masyarakat luas untuk mendukung perjuangan mereka dan bersolidaritas dalam menolak penggusuran.
AWP2J ANGKAT SUARA
Prahara yang bakal dihadapi Warga Menteng Pulo II yang telah menempati kawasan tersebut hampir seperempat abad, 23 tahun membuat Dewan Oengurus Pusat Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa (DPP AWP2J) ANGKAT SUARA.
Menurut Ketua Umum AWP2J H. Gamal Hehaitu, MA, pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang merampas tempat tinggal dan ruang hidup mereka, melainkan bertanggung jawab untuk menjamin hak-hak dasar mereka.
“Warga memiliki hak untuk mempertahankan dan memperjuangkan tempat tinggalnya, sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan undang-undang,” tegasnya.
Pemimpin Redaksi metromedia.id ini juga mewanti- wanti agar Pemprov DKJ lrbih empati terhadap warganya. Pasalnya, sebagian besar warga yang bakal digusur, bekerja sebagai pembersih makam, perawat makam, tukang parkir, serta pemulung. “Tempat ini menjadi satu-satunya tempat berlindung bagi mereka. Oleh karena itu, AWP2J dengan tegas menolak upaya penggusuran paksa yang direncanakan pada 22 April 2025,” pungkas H. Gamal Hehaitu.
Reporter: Dayat Aziz/ AlFaiz
Editor,: Gamal Hehaitu