
MEDAN, METROMEDIA.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut belum lama ini mengendus dan mengungkap jaringan narkoba yang menyimpan 72 kilogram sabu di sebuah rumah dan mobil yang dijadikan gudang bergerak.
Sindikat ini memanfaatkan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi tertutup dalam mengatur distribusi sabu ke Jakarta.
Pengungkapan barang haram itu dilakukan pada Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. Penindakan pertama dilakukan di parkiran Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto Medan, saat seorang wanita berinisial CS (48) hendak mengambil mobil berisi 33 kg sabu dalam kompartemen tersembunyi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan, pengembangan berlanjut ke sebuah rumah di Komplek Tasbih I Blok SS No. 54 Medan, yang dijadikan tempat pengemasan sabu.
Lelaki pengangguran berinisial TF (47) asal Aceh dibekuk dengan barang bukti 39 kg sabu siap edar, mesin vacuum press, ratusan bungkus kopi kosong, serta alat komunikasi.
“TF mengaku telah mengirim 28 kg sabu dalam mobil lain dengan upah Rp 20 juta. Saat ini mobil tersebut masih dalam pengejaran,” tandas Kombes Pol Calvijn, Jumat (2/5/2025)
Calvijn membeberkan, barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit mobil Xpander hitam, enam HP, dan mesin pengemasan.
“Polisi masih memburu satu DPO berinisial B atau T, yang diduga pengendali utama jaringan,” ujar Calvijn, seraya menyatakan, jaringan ini sangat terorganisir dan menggunakan teknologi komunikasi terenkripsi untuk menghindari pelacakan.
“Kami akan terus memburu pelaku lainnya dan memutus rantai peredaran narkoba di Sumut,” tukasnya.
Reporter: Suhairi
Editor: Gamal Hehaitu