
JAKARTA, METROMEDIA.ID – Lantaran adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga dilaporkan setelah mengangkat anaknya sendiri sebagai Tenaga Ahli Sekda DKI Jakarta, Muhammad Fikri Makarim alias Kiky.
Dugaan adanya laporan kepada Marullah itu beredar di kalangan awak media. Laporan itu ditujukan kepada Ketua KPK, Setyo Budiyanto dan Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam laporan tertulisnya, termaktub bahwa pengangkatan anak sendiri menjadi tenaga ahli merupakan pelanggaran ketentuan internal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pelanggaran etik.
Kiky diberikan ruangan khusus oleh Marullah. Sehingga dalam laporan ke KPK menjelaskan, bahwa Kiky kerap melakukan intimidasi kepada Dirut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengumpulkan dana yang demi kepentingan pribadi Marullah.
Dalam laporannya, Kiky menjadi makelar proyek di BUMD hingga makelar asuransi. Bahkan, aset-aset asuransi JakPro juga dikendalikan oleh Kiky.
Kiky yang memanfaatkan jabatan Tenaga Ahli, turut melarang adanya pelelangan proyek tanpa ada izin darinya.
Direktur Utama Pasar Jaya pun turut memberikan asuransi lahan parkirnya kepada Kiky.
Kemudian, Marullah juga mengangkat keponakannya yakni Faisal Syafruddin menjadi Plt Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta. Sebelumnya, Faisal merupakan Kepala Suku Badan BPAD Jakarta Pusat.
Selama bertugas, Faisal turut melakukan dugaan pemerasan kepada bawahannya. Sebab, Faisal turut membebani bawahannya untuk memberikan setoran dengan dalih biaya pengamanan kepolisian dan kejaksaan.
Marullah juga turut mengangkat Chaidir menjadi Kepala Kepegawaian Daerah. Padahal, Chaidir sebelumnya menjabat sebagai Wakil Walikota Jakarta Pusat.
Chaidir ikut bersikap seperti Faisal dan Kiky. Chaidir melakukan jual beli jabatan untuk pegawai yang ingin menjabat sebagai pejabat eselon 3.
Terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo angkat suara terkait dugaan laporan terhadap Marullah Matali. Dia menyebut, KPK akan menindaklanjuti setiap ada laporan yang masuk.
“KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi, dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” ungkap Budi Prasetyo di Gedung KPK pada Rabu, (14/5/2025).
Budi menyebut bahwa lembaga antirasuah akan proaktif melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mendukung informasi awal yang telah disampaikan.
“KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi, dan jadi kewenangan KPK atau tidak. Tentunya, seluruh rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan, sehingga secara detil tidak bisa disampaikan ke masyarakat,” tegasnya.
Sementara, belum ada keterangan dari Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali sebagai pihak yang dilaporkan hingga berita ini dipublikasi, termasuk nama-nama yang disebutkan dalam laporannya ke KPK tersebut.
Reporter: Sandy Sedayu, SH
Editor: H Gamal Hehaitu