
TEBING TINGGI, METROMEDIA.ID –
Proses pembangunan kandang ayam raksasa yang bercokol di Jl Swasembada, Kel Berohol, Kec Bajenis, disetop oleh
Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi melalui Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (LH), dan Satpol PP.
Proyek itu disetop lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha.
Kadis DPMPTSP, Amris Siahaan, Kabid Satpol PP, Raja Hasibuan, dan Kabid LH, Syahputra, mendatangi pengusaha kandang ayam raksasa ke lokasi untuk menanyakan izin usaha dan izin mendirikan bangunan.
Sementara, pengusaha kandang ayam raksasa, Didi, dan Aguek ketika digeruduk sederet pejabat Pemko Tebing Tinggi; Dinas LH, Satpol PP, dan DPMPTSP sang pemilik, tidak mampu menunjukkan izin mendirikan bangunan, serta izin usaha.
Adanya indikasi ancaman pembangunan kandang ayam dipaksa berhenti oleh pemerintah, pengusaha Didi dan Aguek sempat memanggil salah seorang pria yang diduga sebagai backing usahanya bernama Aciang.
Setelah Aciang datang, sempat terjadi salah paham dengan Satpol PP. Aciang meminta proses penimbunan terus dilakukan, namun Satpol PP bersikeras proses penimbunan dihentikan.
Kadis DPMPTSP, Amris Siahaan, didampingi Kabid LH, Syahputra, dan Kabid Satpol PP, Raja Hasibuan menegaskan proses pembangunan kandang ayam dihentikan mulai hari ini karena tidak miliki izin mendirikan bangunan dan izin usaha.
“Pembangunan kandang ayam kita hentikan, karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan, izin usaha, serta ada penolakan dari ratusan orang masyarakat Jalan Swasembada, Kel Berohol, Kec Bajenis, Kota Tebingtinggi,” ungkap Amris Siahaan, Senin (19/5/2025)
Perwakilan masyarakat Jl Swasembada, Atu mengungkapkan, apapun ceritanya pembangunan kandang ayam raksasa ini harus dihentikan, karena akan menimbulkan dampak penyakit yang luar biasa.
“Saya abang kandung pengusaha itu aja dengan lantang menolak, karena pengusaha tersebut sangat sombong, dan tidak mau peduli kepada masyarakat,” tegas Atu.
Reporter: Wahab/ Iwan
Editor: H. Gamal Hehaitu