
SEMINYAK BALI, METROMEDIA.ID — Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/827/XI/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 28 November 2024. Setelah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan alat bukti, BT telah ditetapkan menjadi tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/61/III/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 26 Maret 2025.
“Jadi, untuk mengamankan investasi dan kepentingan para investor/klien, PT SUP telah melaporkan BT atas dugaan penipuan/penggelapan. Selanjutnya, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan saudara BT pada sekitar pertengahan bulan Mei 2025, sehingga statusnya saat ini BT, ditahan di Rumah Tahanan Provinsi Bali,” ujar Kuasa Hukum PT MEI, Law Firm SCBD-Bali Office, Salman Imam Karim didampingi Muhammad Firman, kepada pewarta, Rabu (21/5/2025), saat jumpa pers di Hotel Kamaniiya, Seminyak Bali.
Ia menyebutkan, bahwa sebelum dilakukan penangkapan dan penahanan saudara BT, pada tanggal 25 April 2025 BT menyempatkan diri untuk membuat Surat Kuasa dan menyerahkan bangunan The Umalas Signature kepada Yayasan Eurasia Indonesia.
“Hal ini jelas tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena gedung tersebut merupakan objek dari kasus pidana yang sedang berjalan. Menyikapi hal tersebut, kami berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak yang berwenang untuk memberikan perlindungan hukum melalui penyitaan bangunan,” ucap Salman.
Dijelaskannya, bahwa dengan upaya hukum melalui Kepolisian Daerah Bali tersebut kami lakukan guna senantiasa menjaga dan melindungi hak-hak para investor/klien serta kedudukan PT SUP sebagai satu-satunya entitas yang sepenuhnya berhak dan memiliki kewenangan penuh mengelola atas tanah dan bangunan The Umalas Signature.
“Artinya, dengan adanya upaya hukum melalui gugatan perdata yang diajukan oleh BT selaku pribadi dan pemegang saham PT SUP, PT Samahita Inti Prasada (“PT SIP”), PT Bersama Karunia Perkasa (“PT BKP”), dan PT Tirta Digital Indonesia (“PT TDI”) menggugat PT SUP, PT MEI, dan Stanislav Sadovnikov,” jelas Salman.
Pernyataan Salman juga ditambahkan Muhammad Firman, bahwa pihaknya menyampaikan dengan gugatan tersebut tidaklah berkaitan sama sekali dengan proses hukum pidana yang berlangsung di Kepolisian Daerah Bali. Kami PT SUP, PT MEI dan Bapak Stanislav Sadovnikov selaku tergugat akan senantiasa menghormati upaya hukum yang sedang berjalan.
“Artinya, dengan upaya hukum gugatan perdata yang diajukan oleh BT kami nilai sebagai upaya dari BT untuk menghalangi kepastian hukum dan investasi bagi investor/klien dari The Umalas Signature. Bahwasanya perlu kami sampaikan juga, perusahaan-perusahaan tersebut khususnya adalah PT BKP dan PT TDI adalah perusahaan yang berafiliasi dengan BT yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha serta pendirian dari PT SUP,” tandas Firman.
Sementara itu Parade SH, selaku kuasa hukum PT SUP juga membenarkan, bahwa bangunan Gedung (“PBG”) Nomor SK-PBG-510306-11082022-002 atas nama PT Samahita Umalas Prasada dan Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”) Nomor K-SLF-510306-07082022-001 atas nama PT Samahita Umalas Prasada.
Sengketa dan Proses Hukum
PT SUP merupakan perusahaan yang selalu menjunjung tinggi keberlakuan hukum di Indonesia.
“Namun, kami sayangkan ada pihak-pihak yang justru mengusik dan mengganggu berjalannya usaha/bisnis perusahaan dengan cara-cara yang tidak etis dan diduga melanggar hukum sehingga hal tersebut telah merugikan bagi perusahaan khususnya reputasi perusahaan terhadap masyarakat umum di Pulau Bali serta kepercayaan para konsumen The Umalas Signature terhadap kami. Tidak sedikit juga para konsumen dan/atau investor yang dirugikan atas hal-hal tersebut,” papar Parade.
Ia juga menceritakan, bahwa sebelumnya BT pernah melaporkan Bapak Stanislav Sadovnikovyang pada saat itu menjabat sebagai Direktur dari PT SUP, melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/236/IV/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 01 April 2024 atas dugaan yang tidak mendasar. Dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Bapak Stanislav Sadovnikovtersebut secara resmi dinyatakan tidak terbukti.
“Sebagaimana pada tanggal 5 Maret 2025 Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali telah menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/146.6/III/RES.1.11/2025/ Ditreskrimum tentang Penghentian Penyidikan Bapak Stanislav Sadovnikov karena adanya kurang bukti atas tuduhan yang dihadapkan padanya.
Setidaknya selama medio 2024-2025 ini kami telah dengan paksa disingkirkan dari proyek The Umalas Signature oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab serta adanya upaya untuk menguasai secara tidak sah atas bangunan tersebut,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Direktur PT SUP, Charles B Siringgo Ringgo menceritakan, bahwa PT Samahita Umalas Prasada (“PT SUP”) adalah perusahaan pembangun/developer di Indonesia. Proyek yang dibangun oleh PT SUP salah satunya adalah proyek hunian modern bernama The Umalas Signature.
The Umalas Signature adalah proyek kerja sama dengan kesepakatan berupa tanah yang dikerjasamakan antara PT SUP selaku pembangun/developer dengan Budiman Tiang alias Budiman Tiandy (“BT”).
“Jadi, berdasarkan sebuah Akta Notarial yaitu Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 33 Tahun 2021 yang dibuat pada tanggal 24 Desember 2021 oleh Notaris I Putu Ngurah Aryana, S.H. (Akta PKS No.33/2021) yang mana pada pokoknya BT menyerahkan pemanfaatan bidang tanah seluas 6.420 m2(enam ribu empat ratus dua puluh meter persegi) dengan alas hak 4 (empat) Sertifikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”), dan menerima kompensasi berupa uang,” ujar Charles.
Dijelaskannya, bahwa selanjutnya guna realisasi pelaksanaan terkait pembangunan dan pemasaran, maka PT SUP bekerja sama dengan PT Magnum Estate International (“PT MEI”) melalui Akta Perjanjian Kerja Sama Operasi Nomor 34 Tahun 2021 yang dibuat pada tanggal 28 Desember 2025 oleh I Putu Ngurah Aryana, S.H., (Akta KSO No.34/2021) yang mana pada pokoknya mengatur pembagian tugas untuk PT SUP sebagai developer/pembangun dan PT MEI melaksanakanpemasaran unit-unit dari The Umalas Signature dengan sistem sewa jangka panjang, atau lebih dikenal dengan istilah Leasehold.
“Kemudian, untuk memudahkan koordinasi antar perusahaan serta sebagai bentuk komitmen kerja sama yang komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia guna memastikan kepastian hukum dan keamanan investasi para pihak ketiga/konsumen, dibentuklah Komite Manajemen Kerja Sama Operasi The Umalas Signature (“KSO Umalas”) yang menjadi pengurus tunggal konstruksi dan pemasaran dengan sistem Hak Sewa (Leasehold) atas The Umalas Signature,” jelas Charles.
Charles juga menyebutkan, bahwa pihaknya menemukan ada informasi yang simpang siur terkait dengan alas hak tanah dari The Umalas Signature. Dalam kesempatan ini, kami jelaskan bahwa berdasarkan Akta PKS No. 33/2021, PT SUP memiliki hak pemanfaatan dalam bentuk membangun bangunan di atas tanah HGB milik BT hingga tahun 2044. Berdasarkan hukum, Akta PKS ini masih berlaku dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak.
“Hal ini menjadi terang, bahwa PT SUP memiliki hak untuk membangun dan mengelola hingga Tahun 2044 atas proyek pembangunan The Umalas Signature. Perlu kami sampaikan bahwa akta-akta ini dibuat secara notarial, sehingga merupakan alat bukti yang kuat dan sempurna,” ucapnya.
Charles menambahkan, selain itu guna menjelaskan lebih lanjut atas kepemilikan proyek The Umalas Signature dan memberikan kepastian hukum dan investasi investor/klien, kami telah memiliki dokumen legalitas bangunan yang lengkap. “Jadi, The Umalas Signature telah memiliki izin bangunan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung, yaitu: (i) Surat Keputusan Persetujuan,” tandasnya.
Reporter: Mul
Chief Editor: Gamal Hehaitu