
BALI, METROMEDIA.ID — Terkait dengan kasus penggelapan dan penipuan sengketa hunian modern The Umalas Signature (apartemen the One Umalas), Polisi tetapkan BT jadi tersangka dan telah ditahan.
“Ya benar, sudah dilaporkan ke kami dan pada tanggal 12 Mei kemarin kami sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka BT,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Aria Sandy, kepada pewarta, Kamis (22/5/2025), saat dikonfirmasi di kantornya.
Ia menyebutkan, bahwa BT diproses atas dugaan tindak pidana penipuan 378, 372. Saat ini proses terus berjalan. “Sementara kita proses, orangnya sudah kita tahan,” ucap Aria Sandy.
Sebelumnya BT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/61/III/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 26 Maret 2025. BT diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dalam kasus sengketa apartemen The Umalas Signature.
“Pasalnya, pemilik hak membangun dan mengelola apartemen The Umalas Signature), BT telah menguasai fisik bangunan apartemen tersebut secara ilegal dan menyewakannya kepada konsumen tanpa hak. Dari penguasaan fisik yang ilegal dan menyewakannya ini, BT meraup keuntungan yang bukan haknya,” ujar Kuasa Hukum PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP), Salman Karim dan Muhammad Firman.
Ditambahkannya, bahwa pihak kepolisian telah melakukan penangkapan saudara BT pada sekitar pertengahan bulan Mei 2025. “Jadi, dengan statusnya saat ini, BT ditahan di Rumah Tahanan Provinsi Bali,” tandasnya.
Ia menjelaskan, bahwa BT merupakan tersangka penggelapan dan penipuan atas perjanjian bisnis terkait apartemen The Umalas Signature.
Kasus ini berawal dari PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP) perusahaan pembangun/developer di Indonesia, membangun proyek hunian modern bernama The Umalas Signature.
The Umalas Signature adalah proyek kerja sama dengan kesepakatan berupa tanah yang dikerjasamakan antara PT SUP selaku pembangun/developer dengan Budiman Tiang atau Budiman Tiandy (BT) berdasarkan sebuah Akta Notarial yaitu Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 33 Tahun 2021 yang dibuat pada tanggal 24 Desember 2021 oleh Notaris I Putu Ngurah Aryana, S.H. (Akta PKS No.33/2021).
Pada pokoknya akta perjanjian itu, BT menyerahkan pemanfaatan bidang tanah seluas 6.420 m2, dengan alas hak 4 (empat) Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada PT SUP dan BT menerima kompensasi berupa uang.
Kemudian, guna merealisasi pelaksanaan pembangunan dan pemasaran, PT SUP menggandeng PT Magnum Estate International (PT MEI) melalui Akta Perjanjian Kerja Sama Operasi Nomor 34 Tahun 2021 yang dibuat pada tanggal 28 Desember 2021 oleh I Putu Ngurah Aryana, S.H., (Akta KSO No.34/2021). Akta ini mengatur pembagian tugas untuk PT SUP sebagai developer/pembangun dan PT MEI melaksanakan pemasaran unit-unit dari The Umalas Signature dengan sistem sewa jangka panjang, atau lebih dikenal dengan istilah Leasehold.
“Dalam kesempatan ini, kami jelaskan bahwa berdasarkan Akta PKS No. 33/2021, PT SUP memiliki hak pemanfaatan dalam bentuk membangun bangunan di atas tanah HGB milik BT hingga tahun 2044. Berdasarkan hukum, Akta PKS ini masih berlaku dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak,” jelas Salman.
Disebutkannya, bahwa hal ini menjadi terang, bahwa PT SUP memiliki hak untuk membangun dan mengelola hingga Tahun 2044 atas proyek pembangunan The Umalas Signature.
“Perlu kami sampaikan bahwa akta-akta ini dibuat secara notarial, sehingga merupakan alat bukti yang kuat dan sempurna,” ucap Salman.
Pernyataan Salman Karim juga diamini Muhammad Firman, bahwa dengan kepemilikan proyek The Umalas Signature dan memberikan kepastian hukum dan investasi investor/klien, kami telah memiliki dokumen legalitas bangunan yang lengkap. The Umalas Signature telah memiliki izin bangunan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung, yaitu: (i) Surat Keputusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-510306-11082022-002 atas nama PT Samahita Umalas Prasada dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Nomor K-SLF-510306-07082022-001 atas nama PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP).
“PT SUP merupakan perusahaan yang selalu menjunjung tinggi keberlakuan hukum di Indonesia. Namun, kami sayangkan ada pihak-pihak, dalam hal ini BT, yang justru mengusik dan mengganggu berjalannya usaha/bisnis perusahaan dengan cara-cara yang tidak etis dan diduga melanggar hukum,” papar Muhammad Firman.
“Bahkan hingga saat ini orang-orang dari pihak BT masih menguasai fisik apartemen yang telah dibangun dan menyewakannya ke konsumen. Padahal berdasarkan perjanjian harusnya BT memberikan pengelolaan bangunan kepada PT SUP,” ketus Firman.
Charles B. Siringgo-ringgo, selaku Direktur PT SUP menyampaikan, bahwa sebelum penangkapan dan penahanan saudara BT dilakukan, BT bukannya menyerahkan hak pengelolan ke PT SUP malah menyempatkan diri untuk membuat Surat Kuasa dan menyerahkan bangunan The Umalas Signature kepada Yayasan Eurasia Indonesia pada 25 April 2025.
“Hal ini jelas, BT melakukan yang tidak dapat dibenarkan karena gedung tersebut merupakan objek dari kasus pidana yang sedang berjalan. Menyikapi hal tersebut, kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak yang berwenang untuk memberikan perlindungan hukum,” pungkasnya.
Reporter: Mul
Chief Editor: Gamal Hehaitu