
JAKARTA, METROMEDIA.ID –
Sejak 7 tahun lalu tepatnya tahun 2018 Madrais warga Cakung Jakarta Timur sudah bolak balik ke Kantor BPN Jaktim mengurus sertifikat lahan peninggalan orang tuanya bernama Djimun bin Naikin seluas 5000 M2 terletak di Jl. Rawa Kepiting RT09/ 10, Jatinegara, Cakung Jakarta Timur.
Lantaran lelah bolak balik ke Kantah Jaktim, akhirnya Madrais (76 Tahun) mengambil langkah hukum dengan memberi kuasa kepada Edy Wilson Manurung.
Dengan memberi kuasa kepada Pengacara Madrais berharap BPN Jaktim lebih proaktif.
“Mungkin saya dianggap orang bodoh, sehingga ada indikasi dipermainkan. Oleh karenanya, saya mohon kepada Kepala BPN Jaktim segera menyelesaikan sertifikat saya,” tegas Madrais kepada Metromedia.id, Sabtu (24/5/2025).
Menurut Madrais, pengajuan sertifikat itu sudah didaftarkan sejak 2018 lalu, dan jika memang ada kekurangan data yang harus dilengkapi ya pihak BPN memberi tahu.
“Saya dari dulu sudah tau kinerja pegawai BPN Jaktim. Hal ini merupakan penyakit lama yang tidak pernah dibenahi walau sudah sering berganti pimpinan,” ungkapnya.
Berdasarkan pemantauan metromedia.id di kantah Jakarta timur terkesan amburadul bahkan media tidak berinteraktif dengan pejabat disitu.
“Apa khawatir sikapnya termonitor?.”
Metromedia.id kerap kali menemukan insiden yang terkait sertifikasi tanah, bahkan sering melayangkan surat konfirmasi namun hingga digelarnya beberapa aksi demo di depan Kantah Jaktim, surat konfirmasi tak kunjung dijawab, malah lenyap tertiup angin.
Viralnya Kasus sertifikasi lahan milik ahli waris Madrais, menjadi pelajaran berharga bagi kepala BPN Jaktim Rizal Rasyuddin.
Rizal harus berani bertindak tegas terhadap bawahannya. Warga Jakarta Timur dikhawatirkan tidak akan percaya lagi dengan petugas BPN.
“Gak akan berubah jika tidak ada tindakan tegas dari kepala BPN Jaktim. Makanya posisi Kepala BPN Jaktim tidak pernah ada yang lama karena dihantui persoalan terus menerus.
Reporter: Daus Botak.
Editor: H. Gamal Hehaitu