
KOTA DEPOK, METROMEDIA.ID — Dengan reminya pemerintah umumkan aturan baru dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Kebijakan ini mengatur empat jalur penerimaan, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi, yang masing-masing memiliki persyaratan dan kuota tersendiri.
“Artinya dengan begitu, yakinkah ‘!? SPMB Tahun 2025, di Kota Depok ini, bersih dengan titip-menitip siswa-siswi!?,” ujar Pemerhati Kota Depok, Juli Effendi, kepada pewarta, Selasa (27/5/2025).
Diketahui, jalur domisili menjadi jalur utama dengan kuota minimal 70 persen dari total daya tampung sekolah. Calon siswa wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum pendaftaran. Data pada KK harus sesuai dengan dokumen kependudukan orang tua/wali.
“Sementara itu, jalur prestasi dibuka bagi peserta didik yang memiliki capaian akademik maupun non-akademik. Jalur ini hanya menyediakan maksimal 25 persen kuota. Bukti prestasi harus didukung dokumen resmi seperti sertifikat atau piagam kejuaraan di tingkat nasional maupun internasional,” jelas Juli.
Disebutkannya, bahwa jalur afirmasi dialokasikan minimal 15 persen dari daya tampung untuk peserta dari keluarga kurang mampu, pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar), atau penyandang disabilitas. “Sedangkan jalur mutasi diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang mengalami perpindahan tugas, dengan kuota maksimal 5 persen,” ucap Juli.
Juli menambahkan, bahwa pendaftaran SPMB 2025 akan dimulai pada 16 Juni 2025. Pemerintahpun, mengimbau masyarakat untuk menyiapkan seluruh dokumen sejak dini dan memahami ketentuan masing-masing jalur agar proses seleksi berjalan lancar dan transparan.
“Artinya, dengan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan yang adil serta mencegah praktik kecurangan dalam penerimaan siswa baru di seluruh Indonesia,” imbuhnya.
Reporter: Mul
Chief Editor: Gamal Hehaitu