
JAKARTA, METROMEDIA.ID –
Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, yang mengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST Bantargebang Dipidanakan oleh kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Dalam keterangan tertulisnya yang dirilis Senin (26/5/2025), langkah hukum ini diambil Kementerian Lingkungan Hidup terkait dugaan ketidakpatuhan terhadap sanksi administratif paksaan pemerintah.
Setiap penanggung jawab kegiatan wajib mematuhi ketentuan lingkungan hidup. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan ekosistem,” tegas Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan, seraya mengaku bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan kegiatan pengawasan pada tanggal 29 Oktober hingga 2 November 2024.
Dalam aksi itu ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan di TPST Bantargebang.
PmUO TPST kemudian disanksi melalui Keputusan Menteri Nomor: 13646 Tahun 2024 tertanggal 31 Desember 2024 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Tanpa Disertai Denda Administratif.
Tim Deputi Penegakan Hukum kembali meninjau lokasi untuk pengawasan pada tanggal 10–12 April 2025 dan 7–9 Mei 2025.
Pihak UPST Bantar Gebang dianggap tidak menaati sanksi karena tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri tersebut, yang di antaranya memperbaiki pelaksanaan pengelolaan lingkungan di tempat pemrosesan akhir (TPA) tersebut.
Tim Deputi Penegakan Hukum juga sempat memberikan surat peringatan Nomor: S.47/I/I.3/GKM.2.5/B/04/2025 tanggal 22 April 2025.
Decara pidana akhirnya diterapkan dengan memeriksa lima pihak pada 23 Mei 2025, mulai pelapor dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di bawah Deputi Penegakan Hukum.
Pada kesempatan itu,
Deputi Gakum KLH juga meminta keterangan empat pejabat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, di antaranya Kepala UPST, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Kepala Satuan Pelaksana Pengolahan Sampah UPST.
“Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta tidak hadir,” ungkap Rizal.
Rizal membeberkan, UPST Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu tidak melaksanakan paksaan pemerintah sebagaimana diperintahkan oleh Menteri.
Pasal tersebut menyatakan setiap pihak yang tidak melaksanakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Kami akan menerapkan multidoor enforcement melalui sanksi administratif, pidana, maupun perdata terhadap setiap pelanggaran atas peraturan perundang-undangan lingkungan hidup,” tutur Rizal.
Selanjutnya, kata Rizal, penyidik dari Deputi Penegakan Hukum akan memanggil pihak-pihak lain dalam proses hukum ini, termasuk meminta keterangan ahli hukum pidana untuk memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pidana lingkungan.
Dia mengutarakan, langkah hukum ini untuk memastikan pengelolaan sampah berkelanjutan dan menegakkan integritas hukum lingkungan.
Reporter: Dayat Aziz
Editor: Gamal Hehaitu