
KOTA DEPOK, METROMEDIA.ID — Dalam rangka memajukan, bahkan merupakan langkah maju guna mewujudkan amanat konstitusi. Hal itu, berdasarkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pendidikan pada jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, harus digratiskan.
“Benar, hal ini dengan sejalan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Lebih jauh lagi, ayat (2) menegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah berkewajiban membiayainya,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Depok, Haji Bambang Sutopo, Selasa (3/6/2025).
Dijelaskannya, bahwa langkah ini diharapkan menjadi awal yang baik dalam membangun sistem pendidikan yang lebih inklusif dan berorientasi pada kepentingan publik, demi mencetak generasi masa depan yang cerdas dan berdaya saing.
Selain itu, dirinya juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang telah berani mengambil keputusan tepat menjelang sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun 2025.
“Artinya, dengan SPMB yang transparan, tidak diskriminatif dan berkeadilan menjadi tantangan Pemkot Depok untuk menjawab amanat UU pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945. Semoga Pemkot mampu merealisasikan amanat UU tersebut,” jelas HBS, sapaan akrabnya.
Diketahui sebelumnya, Haji Bambang Sutopo, selaku anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS sekaligus Pembina Yayasan Pendidikan Ruhama,
menyampaikan, bahwa penting terkait implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban negara dalam membiayai pendidikan dasar secara gratis.
Hal tersebut, dalam momentum pelepasan siswa dan siswi angkatan ke-XII SMPIT Ruhama, di Gedung Serbaguna Panasonic Gobel, Sabtu, 31 Mei 2025, lalu.
Selanjutnya, dalam aspirasi strategis untuk masa depan pendidikan dasar di Indonesia. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
“Arti nya, pendidikan dasar wajib diberikan secara gratis, baik di sekolah negeri maupun dengan intervensi pendanaan bagi siswa di sekolah swasta,” ketus HBS.
HBS menambahkan, bahwa dengan sesuai keputusan MK, diri nya menyampaikan pesan penuh haru dan doa untuk para siswa SMPIT Ruhama yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
“Selanjutnya, dirinya juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu orang tua siswa. Selamat untuk anak-anakku tercinta, Siswa/i SMPIT Ruhama angkatan XII tahun 2024/2025. Dan, jangan lupakan almamatermu, dan jangan lupakan Bapak/Ibu guru yang telah mendidiknya,” pungkas politikus PKS Kota Depok itu.
Reporter: Mul
Chief Editor: Gamal Hehaitu