
KOTA DEPOK, METROMEDIA.ID — Berdasarkan dengan surat Perjanjian Bersama tertuang dalam Nomor: 051/I-MGT/HBW/V/2025. Pemerintah Kota Depok, melalui Dinas Tenaga Kerjanya, melakukan monitoring ke Hotel Bumi Wiyata guna mengetahui perkembangan kesepakatan tersebut.
“Benar, pihaknya melakukan monitoring untuk mengetahui perkembangan dari permasalahan yang terjadi antara Manajemen Hotel Bumi Wiyata dengan karyawannya,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Sidik Mulyono BE., M.Eng, kepada pewarta, Rabu (4/6/2025).
Ia menyebutkan, bahwa dari hasil monitoring itu, pihak perusahaan akan melakukan pembayaran gaji bulan Maret-April 2025 selambat-lambatnya sampai dengan akhir tahun 2025.
“Pihak perusahaan telah melakukan pembayaran THR yang tertunda sebesar 50% dari upah. Pihak perusahaan telah melakukan pembayaran gaji bulan Mei 2025 sebesar 35% dari upah,” ucap Sidik.
Dijelaskannya, bahwa pihaknya juga memberikan beberapa saran untuk mempercepat penyelesaian permasalahan yang terjadi yaitu pihak manajemen mendesak pihak Owner (AJB Bumi Putera) selaku wajib pajak untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar pajak yang tertunggak;
“Maka, disarankan pihak manajemen agar menfasilitasi pelaksanaan pelatihan-pelatihan yang diperlukan bagi para pekerja, agar mereka tetap dapat berusaha mencari nafkah, jika sewaktu-waktu terjadi PHK,” jelas Sidik.
Sidik juga menambahkan, bahwa Dinas Tenaga Kerja akan membantu menyediakan pelatihan yang dibutuhkan oleh pihak pekerja yang akan mengalami PHK dan berminat untuk mengikuti pelatihan. “Jadi, kami juga akan membantu penempatan para pekerja yang akan mengalami PHK ke hotel-hotel di luar negeri, terutama bagi yang mempunyai kompetensi dan kualifikasi bahasa asing,” tandas pencinta kopi racikan itu.
Sebelumnya telah diberitakan, pada 11 Mei 2025 kedua belah pihak yang dimediasi Wamenaker Immanuel Ebenezer telah sepakat membuat Perjanjian bersama dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Mempekerjakan kembali pekerja yang sudah di PHK
2. Membicarakan kembali terkait gaji Bulan Maret-April 2025 serta Tunjangan Haari Raya (THR) Tahun 2025 yang belum dibayarkan selambatnya lambatnya akhir bulan Mei 2025.
Reporter: Mul
Chief Editor: Gamal Hehaitu