
JAKARTA, METROMEDIA.ID –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengendus indikasi adanya praktik dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Tercatat ada lima laporan praktik kasus dugaan korupsi yang telah masuk ke meja pengaduan masyarakat KPK (Dumas KPK) pada 2024.
“Perkara kuota haji sedang diusut,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
Asep menegaskan, kini kasus tersebut telah naik ke tahap penyelidikan. Sayangnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi itu belum mau merinci, termasuk soal pihak-pihak yang telah dimintai klarifikasi, karena materi penyelidikan bersifat rahasia.
YAQUT DILAPORKAN
Sejak tahun 2024, KPK setidaknya telah menerima lima laporan pengaduan tentang dugaan korupsi dana kuota haji. Aduan dugaan korupsi dana kuota haji mencuat di era Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas.
Laporan pertama yang diterima KPK berasal dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024. Mereka mendesak KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil dan Wakilnya Saiful Rahmat Dasuki.
Laporan kedua ialah dari Front Pemuda Anti-Korupsi pada Kamis, 1 Agustus 2024. Mereka menyebut ada kejanggalan dalam pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kemenag RI.
Laporan selanjutnya datang dari mahasiswa STMIK Jayakarta. Mereka membuat laporan pengaduan ke KPK pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Selanjutnya, laporan keempat dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) pada Senin, 5 Agustus 2024.
Laporan terakhir dilayangkan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) kepada KPK pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Salah satu laporan dari AMALAN Rakyat menyebut kalau Yaqut telah menyalahgunakan wewenang dan bertindak sewenang-wenang dengan mengalihkan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen secara sepihak.
Sikap dan tindakan Yaqut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menyatakan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
“KPK harus melakukan pemeriksaan secara mendalam dan meluas terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kuota haji karena telah merugikan masyarakat yang antre puluhan tahun,” kata Koordinator AMALAN Rakyat, Raffi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Disebutkan dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menag Yaqut pada 27 November 2023, disepakati bahwa kuota haji Indonesia tahun 2024 berjumlah 241.000 jemaah. Rinciannya, 221.720 untuk jemaah haji reguler dan 19.280 untuk jemaah haji khusus.
Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap bahwa Kementerian Agama secara sepihak menetapkan kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.
Artinya, Kementerian Agama telah mengalihkan 8.400 kuota jemaah haji reguler untuk jemaah haji khusus tanpa persetujuan.
KPK.HARUS SERIUS
Ketua Umum Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa (AWP2J), H. Gamal A. N Hehaitu, MA angkat suara terkait adanya dugaan korupsi kuota Haji tahun 2024. Tindakan dan sikap sederet pejabat Kemenag tak seirama dengan motto “Ikhlas Beramal”
“Bahkan dari mereka berleha- leha menempati jabatan mentereng di wilayah,” ungkap H. Gamal Hehaitu geram.
Menurutnya, lantaran kuota Haji bicara seputar ibadah, KPK harus serius dan memeriksa sederet pejabat di Kemenag hingga pejabat Direktorat Urusan Haji dan Umroh.
“Saya yakin dengan dimulainya penyidikan oleh KPK, pejabat itu tidak bisa tidur nyenyak karena dihantui rasa bersalah,” pungkas H. Gamal
Reporter: Sandy. S, SH
Editor: H. Gamal Hehaitu