
BANDUNG, METROMEDIA.ID — Menjelang pelaksanaan kongres persatuan paling lambat 30 Agustus 2025, dengan kesepakatan bersama di Jakarta, secara hukum mengakhiri dualisme kepemimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.
Hal tersebut ditegaskan bersama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) PWI Jawa Barat yang digelar, Selasa (24/6/2025), di Kota Bandung, Jawa Barat, dipimpin langsung Ketua PWI Jawa Barat (Jabar), Hilman Hidayat, didampingi Ahmad Syukri dan Tantan Sulthon, masing-masing Wakil Ketua dan Sekretaris PWI Jawa Barat. Rakor diikuti pengurus inti PWI kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Seiring konstelasi dinamika konflik di PWI Pusat –yang belakangan berimbas kepada kepengurusan cabang di berbagai provinsi dan kabupaten/kota– penasihat hukum PWI Jawa Barat, Untung Kurniadi dan Ian Mulyana, hadir dalam forum rakor tersebut, mengungkapkan, bahwa perspektif hukum kisruh kepengurusan PWI Pusat, dijelaskannya, bahwa Kesepakatan Jakarta yang ditandatangani dua pihak yang bertikai, yakni kubu Hendry CH Bangun (HCB) dan Zulmansyah Sekedang, yang dimediatori Dewan Pers merupakan langkah positif menyelesaikan konflik.
“Artinya, dengan disepakati pula untuk menggelar Kongres Persatuan yang dijadwalkan paling lambat 30 Agustus 2025,” ujar Untung.
Dijelaskannya, bahwa dengan susunan steering committee (OC) dan organising committee (SC) yang melibatkan wakil kedua kubu dan pihak Dewan Pers diagendakan memilih ketua PWI Pusat.
“Dan diharapkan, sosok ketua PWI Pusat yang terpilih nantinya, dan selanjutnya menyusun kepengurusan baru menjadi awal bagi kembali normalnya perputaran organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia ini.
“Bahkan, Naskah Kesepakatan Jakarta dan rencana pelaksanaan Kongres Persatuan yang ditandatangani bersama Pak HCB dan Pak Zul, dan masing-masing sekjennya pada 16 Mei lalu, secara hukum mengakhiri dualisme kepengurusan,” jelas Untung.
Ia menyebutkan, bahwa PWI Pusat sekarang dipimpin oleh dua orang. Keputusan organisasi sejak Kesepakatan Jakarta hingga pelaksanaan Kongres Persatuan harus disetujui kedua orang tersebut, dengan melibatkan masing-masing sekjennya.
“Karena itu, pembekuan pengurus PWI daerah dan pembentukan pelaksana tugas (Plt.) pengurus cabang di sejumlah daerah oleh salah satu kubu jelas merupakan tindakan yang tidak sah secara hukum,” ucap Untung.
Ditambahkannya, bahwa dapat menjelaskan panjang lebar asas hukum mengenai hal itu. Saya bisa mempertanggungjawabkan pendapat hukum kami ini.
“Artinya, dengan manuver salah satu kubu yang membekukan dan membentuk pelaksana tugas menjelang pelaksanaan kongres jelas melampaui batas kewenangannya,” tandas Untung.
Ditempat yang sama Hilman Hidayat, selaku Ketua PWI Jawa Barat menyatakan, bahwa kisruh kepengurusan di PWI Pusat yang telah berlangsung kurang-lebih setahun merupakan catatan terburuk PWI sejak berdiri pada 1946.
Karena, organisasi profesi wartawan yang telah berusia 79 tahun ini tidak pernah mengalami konflik setajam sekarang, sehingga membuat malu segenap anggota di seluruh Indonesia.
“Sebab dahulu, ketika awal-awal kemerdekaan Republik Indonesia, tokoh-tokoh PWI bersitegang soal ideologi. Hari ini kita berseteru karena masalah uang,” ketus Hilman.
Ia mengingatkan, bahwa dengan keprihatinan segenap anggota PWI hari ini, khususnya di daerah, yang melibatkan kubu hasil Kongres XXV PWI, di Bandung pada 2023, dengan kelompok pelaksana tugas menyebar hingga menyeret mitra-mitra pers.
“Jadi, mau sampai kapan PWI begini. Karena itu, aneh kalau ada pihak hari ini yang berusaha menggagalkan rencana pelaksanaan Kongres Persatuan,” imbuh Hilman.
Ia juga mengakui, bahwa dirinya melibatkan kuasa hukum atas permasalahan PWI, di Jawa Barat sama sekali bukan untuk memidanakan siapapun. Melainkan untuk langkah-langkah penyelesaian masalah secara tepat.
“Artinya, dengan adanya pengacara bukan untuk mengalahkan siapapun. Ini bukan soal kalah-menang. Kita ini, kan, berorganisasi untuk saling berbagi pengetahuan. Harusnya kita dalam suasana senang di PWI, bukan justru sebaliknya,” tukas Hilman.
Diketahui pada rakor tersebut, para ketua PWI kabupaten/kota se-Jawa Barat, melaporkan situasi di daerah masing-masing pasca-HCB membentuk “pengurus tandingan”. (Plt)
Bahkan, beberapa daerah atau cabang diwarnai upaya kubu pelaksana tugas merebut sekretariat, yang umumnya milik pemerintah kabupaten/kota.
Namun, pengurus cabang hasil Kongres XXV PWI tetap mempertahankan sekretariatnya, karena hanya keputusan pengadilan yang dapat mengalihkan penggunaan kantor PWI dimaksud.
Reporter: Mul
Chief Editor: Gamal Hehaitu