
JAKARTA, METROMEDIA.ID –
Dugaan adanya mafia tanah ditengarai terjadi di kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Timur.
Salah satu bukti nyata, sebidang lahan yang sebelumnya diputus sebagai sertifikat palsu malah dapat diterbitkan 437 surat oleh oknum pegawai hingga pejabat kantor tersebut dengan proses yang sangat cepat.
Hal ini mencuat dalam sebuah persidangan gugatan atas terbitnya SHGB nomor 05152 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Rabu (25/6). Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Firdaus Muslim diilampirkan bukti baru atas gugatan terbitnya SHGB nomor 05152.
“BPN Jakarta Timur ternyata menerbitkan SHGB yang dipecah menjadi 437 bidang tanah di lahan yang sebelumnya sudah dinyatakan tak berlaku atas pemalsuan akta autentik di PN Jakarta Timur,” sebut Ketua Umum LBH CoperLink, Junaidi Siahaan usai Sidang di PTUN Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Menurut Junaidi, atas hal tersebut, selain memberikan bukti baru ke Hakim PTUN, pihaknya juga akan mengajukan pembatalan SHGB tersebut. Pasalnya, sertifikat yang diterbitkan itu sendiri diketahui cacat administrasi dan harus segara dibatalkan.
“Apalagi diketahui pengukuran lahan dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2024, dan sertifikat sudah terbit pada 14 Oktober 2024,” tandas Junaidi, seraya menduga ada permainan karena sebelumnya ia juga telah mengajukan pemblokiran pada tahun 2023 atas tanah girik No C 119 yang ada di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender, tersebut. Ahli waris pun sudah mengajukan permohonan blokir atas pengajuan SHGB tersebut pada Maret 2020, dan pada Juli 2020 BPN Jakarta Timur justru menerbitkan SHGB No 05152.
“Pantas ketika tahun 2020 dan 2023 kami ajukan pemblokiran, mereka (BPN- red) menolaknya, ternyata suratnya dipecah menjadi ratusan bidang. Padahal SHGB itu terbit diatas girik palsu, itu jelas terbukti. Dan karena HGB belum lima tahun, ada peraturan menteri maka Kanwil bisa batalkan HGB tersebut,” beber Junaidi.
Atas temuan itu juga, sergahnya, pihaknya akan mengajukan permohonan ke Kantor Wilayah BPN DKI terkait semua yang ditemukan. Ia pun berharap Menteri ATR-BPN Nusron Wahid juga segera menindaklanjuti pengajuan pembatalan di lahan tersebut.
“Kami berharap Pak Nusron segera mengambil tindakan atas temuan ini,” tukasnya.
Sementara itu, BPN Jakarta Timur selaku pihak tergugat yang juga hadir dalam persidangan tersebut, tidak bersedia memberikan komentar soal girik bermasalah yang menjadi dasar terbitnya HGB Nomor 05152 seluas 9,5 hektar.
Demikian juga Kepala BPN Jakarta Timur Rizal Rasyuddin belum memberikan respon terkait hal tersebut.
Reporter: Daus
Editor: H. Gamal Hehaitu