
KARAWANG, METROMEDIA.ID – Mutasi dilakukan untuk mengganti BPKB dan STNK yang lama dengan yang baru. Hal itu berkaitan dengan pembayaran pajak atau perpanjangan STNK.
Karena, proses mutasi kendaraan hanya dilakukan jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah. Olehkarena itu wajib mendaftar ulang registrasi sesuai dengan KTP daerah tinggal yang baru atau mutasi kendaraan bagi pemilik kendaraan bermotor yang berpindah domisili atau daerah tempat tinggal. Jadi, pada saat pindah lah’ alamat tempat tinggal, termasuk pelat nomor kendaraan juga berganti sesuai dengan domisili yang baru.
Dari telusur info yang didapat. Ternyata di lapangan, ada “waktu penyelesaian dokumen mutasi” jika tarif PNBP diduga bisa sebulan bahkan terkadang sampai dua bulan.
Seorang WP (Wajib Pajak) yang tanpa mau namanya diekspos media, saat ditanyakan,
“Waktu yang cukup lama itu.”
Sedangkan dari sumber lain, menyebutkan telah terjadi diduga Biro Jasa atau Wajib Pajak (WP) mengambil jalan pintas. Artinya WP dapat merogoh kocek lebih dari biaya semestinya untuk waktu paling lama seminggu untuk biaya Mutasi Kendaraan.
Dari rangkaian informasinya, disinyalir’ setiap Samsat biayanya bisa bervariasi tergantung pada jenis permintaan SPT, paket biasa atau pun kilat.
BESARAN BIAYA
Mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga.
Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp 250.000.
Ini data temuan dugaan biaya mutasi di Kab. Karawang, seperti Informasi di lapangan menyebutkan, Biro Jasa dikenakan biaya 1,2 juta dan Wajib Pajak (WP) dikenakan biaya 250 untuk roda empat ( mobil) dan motor 150 ribu sesuai aturan PNBP.
Terkadang wajib pajak( pengurus dokumen sendiri) mengambil jalan pintas dengan merogoh kocek lebih dalam sebesar 1.2 juta untuk waktu paling lama seminggu.
“Ingin cepat selesai bayar dengan paket kilat dan sebaliknya bayar dengan PNBP pasti lama,” ujar Wajib Pajak yang enggan menyebutkan namanya seraya menyebut ada dua waktu yang diberlakukan buat meraup dana pungli.
Oleh karenanya, terkait hal tersebut perlunya kejelasan’ dari pihak terkait perihal adanya dugaan biaya tambahan tersebut, agar tidak simpang siur
PUNGLI HAL YANG BIASA
Menurut H. Suparjo Baur Mutasi Samsat Karawang saat dikonfirmasi via WhatsApp, mengatakan terkait dengan pelayanan mutasi keluar dirinya berpedoman pada perpol No 7 thn 2021 tentang registrasi dan identifikasi.Adapun terkait adanya pungutan sesuai PP no 76 th 2020 kendaraan roda 2 atau roda 3 besarannya 150 ribu sedangkan kendaraan roda 4 atau lebih 250 ribu.
Lebih lanjut Baur Mutasi mengatakan, Dalam hal pelayanan kepada pemohon disamping berdasarkan aturan juga diberikan kiat-kiat oleh pimpinan tetap dengan humanis salam, senyum, sapa.
“Kalau ada kekurangan dan prasangka yang kurang baik terhadap pelayanan kami. Pungli itu hal yang biasa namun kita tetap berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tandasnya.
KAKORLANTAS LARANG PUNGLI di SAMSAT
Sejak awal pihak Korlantas Polri melarang keras anggota polantas melakukan pungli dalam melayani masyarakat. Kakor lantas menyebut sejauh ini pihaknya telah berupaya menghilangkan stgima pungli dari institusi polisi lalu lintas, namun Baur Samsat Karawang sangat tidak elok berani menyatakan bahwa Pungli merupakan hal biasa.
Mendengar ucapan tak pantas seorang Baur (Bintara Urusan) di SAMSAT Karawang, Ketua Umum Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa (AWP2J) H. Gamal Hehaitu, MA geram. Ia meminta Kapolri atau Kakorlantas menindak tegas sang Baru itu.
“Pernyataan Baur itu seakan bahwa Pungli di SAMSAT itu hal yang Lumrah,” tandas H. Gamal, seraya meminta Kapolri dan Kakorlantas menindak tegas Baur yang Asbun itu.
Saat Irjen Pol Firman Shantyabudi jadi Kakorlantas
menyebut sejauh ini Korlantas Polri telah berupaya menghilangkan stgima pungli dari institusi polisi lalu lintas.
Penulis: MS..AlFaiz
Editor: H. Gamal Hehaitu