
KOTA DEPOK, METROMEDIA.ID — Dinilai Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, lemah dan tidak konsisten dalam menegakkan Perda Kota Depok No 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
“Karena billboard dan bangunan liar permanen yang berdiri di atas jalur pipa gas, di kawasan Jalan Juanda, Kota Depok, itu selain melanggar ketentuan zona steril pipa gas, keberadaan bangunan itu diduga menjadi sumber praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan secara sistematis,” ujar Aktivis Kota Depok, Anton Sujarwo, kepada pewarta, Kamis (10/7/2025).
Ia menyebutkan, hal itu hingga kini masih terlihat banyaknya bagunan liar dan papan reklame (billboard) yang berdiri diatas lahan jalur pipa gas PT Pertamina Gas (Pertagas) di sepanjang Jalan Juanda dan dipertigaan Jalan Margonda Depok menjadi sorotan dan pertayaan warga.
“Jelas ini diduga, petugas pengawas jalur pipa gas dan oknum telah berkolaborasi, sebab dengan mengkomersilkan bagunan liar tanpa ijin di lahan milik negara tersebut dengan disewakan ke pihak ketiga,” ucap Anton.
Anton menceritakan, bahwa adanya Surat Peringatan bernomor 300/747/Satpol PP/2025 yang dikeluarkan pada 8 Juli 2025 dan ditandatangani langsung Kasatpol-PP Depok, Dede Hidayat.
Pertanyaannya, mampuhkah? Pemkot Depok melalui Satpol-PP nya dapat bertindak tegas terhadap pelaku pelanggaran perda yang mengatur tentang bangunan tersebut.
“Jadi, sesuai dengan instruksi dalam surat tersebut, segera ditertibkan Billboard dan Bangli tersebut. Saya menunggu keberanian dan ketegasan Satpol-PP Kota Depok di bawah pimpinan pak Dede Hidayat,” tandasnya.
Reporter: Mul
Chief Editor: Gamal Hehaitu