
JONGGOL, METROMEDIA.ID — Komitmen dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban di masyarakat.
Polsek Jonggol dipimpin langsung, Kanit Reskrim, Ipda Pol Arfian Firmansyah SH, melaksanakan Operasi Razia Minuman Keras (Miras) Ilegal, pada Kamis, (10/7/2025), sekitar pukul 01.00 WIB, di sejumlah toko jamu yang tersebar di wilayah Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Benar, dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis dan merek minuman keras ilegal. Bahkan, pihaknya akan terus melakukan razia secara berkala guna memberantas peredaran miras ilegal dan menjaga ketertiban umum di wilayah hukumnya,” tandas Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono, S.H.
Hida Tjahjono, S.H, mengingatkan, bahwa Polsek Jonggol juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga keamanan lingkungan serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. “Hal itu, khususnya terkait peredaran miras ilegal, demi terciptanya wilayah Jonggol yang aman dan bebas dari miras,” imbuhnya.
Reporter: Yani/Mul
Chief Editor: Gamal Hehaitu