
KOTA DEPOK, METROMEDIA.ID — Kendati Pemkot Depok, melalui Satpol PP itu, telah mengeluarkan, Surat Peringatan bernomor 300/747/Satpol PP/2025 yang dikeluarkan pada 8 Juli 2025 dan ditandatangani langsung Kasatpol-PP Depok, Dede Hidayat.
“Artinya, surat peringatan (SP) tersebut, kepada para pelaku usaha ilegal khususnya, di Jalan Juanda Depok, bahkan Satpol-PP setempat merencanakan pembongkaran dilakukan pada 21 Juli 2025. Kabar akan dibongkarnya sejumlah bagunan di Jalan Juanda yang melanggar aturan tersebut mendapat apresiasi dari aktivis Kota Depok, Anton Sujarwo.
Anton juga sangat menantikan keberanian Satpol-PP Kota Depok dalam menegakkan aturan, khususnya tentang Perda Kota Depok No 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
“Untuk itu, kita lihat saja benarkah Satpol-PP Kota Depok berani membongkar semua Billboard dan Bangli di Jalan Juanda yang telah melanggar aturan, atau jangan-jangan hanya berani kepada para pedagang kaki lima,” ketus Anton Minggu, (13/7/2025).
Ia menyebutkan, bahwa selain menyoroti semua bangunan yang diduga melanggar Perda, pihaknya juga meminta Satpol-PP membersihkan sejumlah billboard yang diduga tak berizin resmi dari Pemkot Depok.
“Maka dari itu, jangan lupa di lokasi yang sama terdapat banyak Billboard yang diduga melanggar aturan dan berdiri tanpa izin. Itu juga harus di bongkar, jangan tembang pilih,” ucap Anton.
Anton menambahkan, berharap Pemkot Depok segera menebang sejumlah bilboard di sepanjang Jalan Juanda, karena diduga selama ini anggarannya tidak pernah masuk ke dalam Kas Daerah.
“Bilamana itu bilboard kalau tanpa izin berati uang sewa masuk ke kantong pribadi. Pemerintah jelas dirugikan, karenanya, itu harus di bongkar,” tandasnya.
Reporter: Mul
Chief Editor: Gamal Hehaitu