
JONGGOL, METROMEDIA.ID — Perjudian sabung ayam adalah kegiatan ilegal di Indonesia, di mana dua ayam jantan diadu dalam sebuah arena, dan orang-orang memasang taruhan pada ayam yang mereka yakini akan menang. Praktik ini dilarang karena melanggar hukum, dianggap sebagai tindak kejahatan, dan memiliki dampak negatif pada masyarakat.
Seperti yang dilakukan Polsek Jonggol bersama anggota Pol PP, Kecamatan Jonggol dan Koramil Jonggol dipimpin Kanit Reskrim Ipda Pol Arfian, melakukan penggerebegan gabungan kelokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penjudian sabung ayam, pada Minggu (13/7/2025), di Desa Cibodas Kecamatan Jonggol, Kab Bogor, Jawa Barat.
Aksi ini merupakan respon dari ada nya informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut pada hari Sabtu atau Minggu. “Namun pada saat petugas gabungan tiba di lokasi tidak ditemukan aktivitas apapun di lokasi, diduga mereka para pelaku memantau kedatangan petugas,” ujar Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono, SH, kepada pewarta Minggu (13/7/2025).
Lokasi nya sendiri berada, di Wilayah Desa Cibodas Kec. Jonggol, dan berbatasan langsung dengan wilayah Kecamatan Kelapanunggal. Selanjutnya, akan mengecek kepemilikan lokasi apakah milik perseorangan ataukah masih termasuk tanah milik Perhutani.
“Kami juga akan menindaklanjuti nya dengan memanggil Pemilik Lokasi, Ketua RT dan RW, Kepala Dusun maupun Kepala Desa untuk dimintai keterangan. Guna kepentingan penyelidikan juga sementara, di lokasi dipasang Police Line,” papar Kapolsek.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 15 ayat (1) huruf c, disebutkan bahwa Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) berwenang “mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat”
“Tujuan utama dari upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit masyarakat adalah untuk menciptakan lingkungan sosial yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat,” imnbuh Hida Tjahjono.
Hida Tjahjono menegaskan, bahwa tidak ada ruang di wilayah hukumnya boleh melakukan kegiatan melawan hukum khususnya perjudian di wilayahnya. Untuk itu, kami tidak mentolelir perbuatan melawan hukum apalagi penyakit masyarakat. Maka, kami segera tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, siapapun yang terlibat di dalamnya,” tandasnya.
Reporter: Yani/Mul
Chief Editor: Gamal Hehaitu