
KOTA DEPOK, METROMEDIA.ID — Hingga saat ini masih banyaknya bagunan liar dan papan reklame (billboard) yang berdiri diatas lahan jalur pipa gas PT Pertamina Gas (Pertagas), di sepanjang Jalan Juanda dan dipertigaan Jalan Margonda Depok menjadi sorotan dan pertayaan warga.
“Jadi, sesuai UU Tipikor jomersialisasi lahan pipa pertagas masuk kategori korupsi. Bahkan, diduga hasil sewa bilboard juga mengalir ke oknum petugas pengawas jalur pipa gas. Hal tersebut, dengan mengkomersilkannya bagunan liar tanpa ijin di lahan milik negara tersebut dengan disewakan ke pihak ketiga,” ujar Aktivis Kota Depok, Anton Sujarwo, kepada pewarta, Senin (14/7/2025).
Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan pemantauannya, puluhan bangunan liar berdiri di sepanjang Jalan Juanda yang terlihat semerawut seperti lapak-lapak cucian mobil, rumah makan, bengkel, kafe dan warung-warung. Juga digunakan parkir liar di dekat Pesona Square.
“Tak hanya itu, di lahan jalur pipa gas juga terdapat beberapa billboard di Jalan Juanda maupun di pertigaan lampu merah Jalan Margonda. Terdapat juga lapak-lapak tanaman bonsai di area yang diberi nama Taman Bonsai yang diduga juga disewakan,” jelas Anton.
Menurutnya, bahwa oknum pengawas Pertagas berinisial F diduga menerima sejumlah uang dari hasil sewa lahan Pertagas yang dipergunakan untuk mendirikan bilboard.
“Ada juga yang menyebut oknum pengawas lahan dari Pertagas yang diduga bermain disini. Oknum tersebut diduga menerima aliran dana hasil dari penyewaan lahan Pertagas untuk dibangun bilboard,” tutur Anton.
Dirincikannya, bahwa tidak tanggung-tanggung, hasil investigasi yang dilakukan wartawan, jumlah penyewaan lahan bilboard di muka Jalan Juanda tersebut nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
“Jadi, kalau yang di depan ini per-bulan 30 hingga 50 juta, tergantung kesepakatan. Kalau yang agak di dalam atau di lahan tol lebih murah,” papar Anton, menirukan salah satu penyewa bilboard di Jalan Juanda tersebut.
Ia juga menambahkan, bahwa dirinya mendapat pengakuan dari penyewa bilboard harus antre jika ingin memasang iklan di bilboard yang di maksud. Pasalnya, bilboard tersebut hampir tidak pernah sepi dari penyewa.
“Jadi pengakuannya, harus antre dulu kalau mau pasang iklan di bilboard tersebut. Hampir tidak pernah sepi pokoknya,” ketus Anton.
Selain dua bilboard yang di maksud, lanjut Anton, bahwa pengelola lahan Pertagas diduga melakukan aksi manipulasi atau kongkalingkong dengan pihak yang mengaku memiliki kuasa atas lahan tersebut.
“Harusnya kalau itu lahan Pertagas, minimal retribusi masuk ke negara. Jangan dimakan segelintir oknum,” imbuh Anton.
Anton juga menambahkan, sebelumnya juga ramai telah diberitakan, Ketua K3D berinisial HF, diduga menerima sejumlah uang bernilai ratusan juta dari hasil penyewaan lahan Pertagas di Kecamatan Sukmajaya.
“Namun, pada akhirnya terjadi konflik lantaran HF membantah dirinya menjadi pelaku utama, dan HF mengaku hanya menjadi kepanjangan tangan dari komunitas yang dinaunginya,” pungkasnya.
Reporter: Mul
Chief Editor: Gamal Hehaitu