
KOTA DEPOK, METROMEDIA.ID — Terkait dengan papan reklame (billboard) yang berdiri diatas lahan jalur pipa gas PT Pertamina Gas (Pertagas), dipertigaan Jalan Margonda di pertanyakan. Karena, semakin panasnya isu tentang billboard tak berizin, yang masih berdiri di sisi kiri Pos Polisi dan Saung Komunitas Kampung Kita Depok (K3D), di Jalan Margonda Depok, Jawa Barat.
“Jadi hal tersebut, bilboard yang di maksud diduga berdiri di lahan Pertamina Gas (Pertagas). Bahkan, infonya segera ditertibkan sejumlah bangunan yang diduga tak memiliki izin di sepanjang Jalan Ir. Juanda antara Kecamatan Beji dan Sukmajaya.
“Maka dari itu, saya sangat mendukung langkah Wali Kota Depok pak Supian Suri dalam menertibkan sejumlah bangunan liar, termasuk satu bilboard yang ada di samping Pos Polisi yang ada di depan Jalan Margonda,” ujar Ketua Organisasi Masyarakat Garuda Nusantara (Ormas Garnus), Haris Fadillah, kepada pewarta, Kamis, (17/7/2025).
Ia menyebutkan, bahwa ada pihak yang diduga terlibat dalam memanfaatkan lahan milik Pertagas demi keuntungan pribadi. Bahkan, pihak tersebut telah mengambil keuntungan bernilai ratusan juta rupiah dari hasil pemanfaatan ruang milik Pertagas selama bertahun-tahun.
“Jadi, coba bayangkan, kalau sewa pertahun saja bisa Rp. 800-900 juta, berapa yang di dapat kalau sudah lebih dari 5 tahun,” ucap Haris.
Haris menegaskan, bahwa melihat hal itu mendukung langkah Wali Kota Depok, Supian Suri dalam menertibkan bangunan yang tidak taat aturan, termasuk sejumlah bilboard yang tak berizin di Kota Depok khususnya.
“Jadi, Garnus dukung pak Wali Kota Depok pokoknya, tertibkan bangunan liar yang ada, jangan sampai merugikan negara,” tandasnya.
Sementara dari pantauan pewarta dilapangan, bahwa bilboard yang dimaksud Ketua Garnus tersebut, ternyata berada, di lahan Ruang Milik Jalan (Rumija) Pemkot Depok.
Karena, berdasarkan kebenarannya hal itu tertuang dalam surat Izin Pemasangan Reklame bernomor 503/06524/IPRek/DPMPTSP/XI/2025. Atas Nama, CV Komunika Bersama Artinya, bilboard tersebut telah memiliki izin resmi dari Pemkot Depok.
Sebagai informasi, pemanfaatan dengan dikomersilakan lahan negara bisa dikategorikan masuk ranah tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan negara yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara, dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dapat menjerat sesorang melakukan tindak pidana korupsi atas perbuatan memperkaya diri sendiri, melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara.
Kemudian, Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor menyebut, setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selanjutnya, Pasal 3 berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Reporter: Mul
Chief Editor: Gamal Hehaitu