
JONGGOL, METROMEDIA.ID – Kendati telah ditetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2012 tentang jam operasional dalam penyelenggaraan hiburan malam. Dalam peraturan itu, batas waktu operasional THM pada hari kerja ditetapkan maksimal pukul 24.00 WIB, dan pada akhir pekan hingga pukul 01.00 WIB.
Bahkan, Pemerintah Kecamatan Jonggol terus menunjukkan komitmennya dalam menertibkan operasional tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya.
“Namun, Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke CKS yang berlokasi, di Ruko Citra Indah City, Jonggol, diduga telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2012 tersebut. CKS dilaporkan tetap beroperasi hingga pukul 04.30 pagi.
“Jadi, praktik ini menuai kritik dari masyarakat setempat, khususnya para tokoh agama dan warga yang merasa resah dengan dampak sosial dari aktivitas tersebut,” ujar Ketua Forum Masjid Citra Indah City Jonggol, Agus Robdurrohman, Rabu (23/7/2025).
Ia menyebutkan, bahwa untuk usaha silakan saja, tapi harus tahu aturan dan dampaknya. Kita hidup dalam keberagaman, banyak umat muslim di sini. Kita ingin lingkungan yang baik, bukan dicekoki hiburan malam sampai subuh. Itu sangat tidak mendidik untuk anak-anak kita.
“Jadi, warga memiliki hak untuk melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak berwenang, karena jelas-jelas telah terjadi pelanggaran regulasi yang berlaku,” ucap Agus.
Hal yang sama dikeluhan warga sekitar. Salah seorang warga yang baru pulang dari Shalat Subuh mengaku terganggu dengan keberadaan Karaoke CKS.
“Sudah bukan jam malam lagi, ini subuh. Sangat tidak bagus, dan saya jelas tidak setuju. Ini bukan sekadar hiburan, ini sudah masuk ranah pelanggaran,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Ditambahkannya, bahwa masyarakat berharap aparat pemerintah, khususnya Satpol PP dan aparat kecamatan, segera mengambil tindakan agar situasi kondusif di lingkungan Citra Indah City dapat kembali terjaga.
“Karena sudah jelas, dengan Pergub Nomor 24 Tahun 2012 secara tegas menyebutkan bahwa penyelenggaraan tempat hiburan malam yang melebihi jam operasional yang ditentukan dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan sementara atau permanen,” pungkasnya.
Sebagai informasi, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pengelola Karaoke CKS maupun pihak berwenang terkait pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran tersebut.
Reporter: Yani/Mul
Chief Editor: Gamal Hehaitu