
Puluhan orang dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat, melakukan aksi unjuk rasa, di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024 lalu. Dalam aksi damai ini mereka mendesak KPK segera mengusut dan memeriksa Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atas dugaan tindak pidana korupsi saat pelaksanaan Ibadah Haji 2024.
JAKARTA, METRO MEDIA.ID – Memasuki musim ibadah haji 2025, Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang. Keputusan tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1996 Tahun 2024 yang mengatur tentang kuota haji reguler.
Kuota haji tersebut terbagi menjadi beberapa kelompok, meliputi kuota jamaah haji reguler tahun berjalan yang mencapai 190.897 orang, kemudian kuota prioritas bagi jamaah haji lanjut usia sebanyak 10.166 orang. Adapun kuota untuk pembimbing dari unsur kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah sejumlah 685 orang, serta kuota petugas haji daerah yang dialokasikan untuk 1.527 orang.
Penetapan kuota haji 2025 mengingatkan kembali pada kasus dugaan jual beli kuota haji di era Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut disebut melakukan pengalihan kuota haji hingga jual beli kuota. Lantas, bagaimana kasus itu mencuat dan merebak?
Dugaan penyelewengan kuota haji 2024 berawal dari temuan Pansus Angket Haji pada tahun lalu. Pansus Haji sendiri dibentuk ketika Tim Pengawas atau Timwas Haji DPR menemukan sejumlah masalah krusial penyelenggaraan haji di bawah kewenangan Kemenag tersebut.
Menanggapi temuan itu, DPR kemudian menyepakati pembentukan Pansus Haji untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji 1445 Hijriah. Pansus ini resmi dibentuk melalui rapat paripurna pada Kamis, 4 Juli 2024.
TEMUAN KUOTA HAJI TANPA TUNGGU
Selain pembagian kuota yang tidak sesuai aturan, Pansus Haji juga menemukan 3.500 kuota tanpa masa tunggu. Pansus juga menemukan dugaan manipulasi data di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang membuat jadwal keberangkatan jemaah tidak sesuai dengan ketentuan.
“Ada yang dimajukan lebih awal dan ada yang diundur sehingga memunculkan kecurigaan adanya transaksi di luar prosedur resmi di sini,” tukas Wisnu.
DANA HAJI RP 2,1 M RAIB
Belum lagi rampung Kasus Kuota Haji di Kemenag RI kini dugaan penipuan program percepatan haji reguler tahun 2025 kian memanas. H. Mansyur, diduga pegawai aktif Kementerian Agama Kanwil DKI Jakarta, dituding membawa kabur dana jamaah senilai Rp 2,12 miliar. Tidak hanya puluhan calon jamaah yang gagal berangkat, pemilik Travel Arofah Mina Travelindo, H. Said, juga menyatakan dirinya ikut menjadi korban atas perbuatan H. Mansyur.
Dari hasil penelusuran para korban, Mansyur yang diketahui sebagai Staf di Bidang Penerangan Agama Islam (Penais) Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta, dan memiliki usaha perjalanan haji dan umrah bernama Firdaus Wisata Insani, yang terdaftar atas nama istrinya, Siti Ningrum, beralamat di Jalan Yos Sudarso, Perkantoran Megah Blok Djaring 26, RT 16/RW 6, Kebon Bawang, Jakarta Utara.
Travel tersebut diduga kerap dimanfaatkan untuk meyakinkan jamaah agar percaya dengan program percepatan haji yang dijanjikan Mansyur.
“Kami juga korban, nama baik travel kami ikut rusak karena ulahnya. Semua uang jamaah langsung kami transfer ke rekening H. Mansyur, bukan kami pegang. Bahkan dia punya travel sendiri, Firdaus Wisata Insani, yang dipakai untuk memperkuat kepercayaan jamaah. Ini bukan cuma wanprestasi, ini penipuan besar. Mansyur harus diproses hukum,” tegas H. Said, Senin (21/7/2025).
H. Said juga menegaskan bahwa H. Mansyur sengaja menghilang sejak 31 Mei 2025, sehari setelah forum pertemuan terakhir dengan jamaah di Hotel Ibis Jakarta. “Dia kabur, tidak bisa dihubungi. Bahkan istrinya pun tidak memberi kejelasan. Dari total dana jamaah Rp 2,42 miliar yang masuk ke rekening BCA atas nama Mansyur (No. 0070478102), baru Rp 300 juta yang dijanjikan dikembalikan. Sisanya masih menggantung,” ungkapnya.
Kronologi kasus bermula sejak 11 April 2025 ketika jamaah dikenalkan kepada H. Mansyur oleh Arifin, yang mengklaim program serupa pernah berhasil pada 2024. Setelah sosialisasi, jamaah membayar biaya percepatan Rp 170 juta per orang pada 22 dan 23 April 2025.
Para jamaah diarahkan mengikuti kegiatan manasik dan biometrik di Hotel Lingga, Bandung, pada 27–31 Mei 2025. Namun, sejumlah agenda penting dalam rundown seperti foto, sidik jari, dan cek kesehatan tidak terlaksana. Jamaah juga dilarang mempublikasikan kegiatan tersebut.
Pada 30 Mei, jamaah dipindahkan ke Hotel Ibis Jakarta dengan janji keberangkatan 1 Mei 2025 menggunakan Saudi Airlines. Namun, sehari setelah forum terakhir pada 31 Mei, H. Mansyur menghilang tanpa jejak. Upaya mendatangi rumahnya dan meminta kejelasan kepada Siti Ningrum pun tidak menghasilkan kepastian, meski sempat ada janji pengembalian dana melalui pinjaman pihak ketiga.
H. Said menegaskan, kasus ini akan dibawa ke ranah hukum demi melindungi jamaah dan nama baik travel. “Kami akan menuntut secara pidana dan perdata. Mansyur, Siti Ningrum, dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk melalui Firdaus Wisata Insani, harus bertanggung jawab. Kementerian Agama juga wajib turun tangan agar praktik seperti ini tidak terulang,” tegasnya.
Penulis: Tim Metromedia