
JONGGOL, METROMEDIA.ID – Dinilai penyakit masyarakat dapat menghambat pembangunan ekonomi dan sosial karena dapat mengurangi produktivitas masyarakat dan menarik investasi. Kemudian, dengan pencegahan dan penanggulangan penyakit masyarakat memerlukan upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, dan masyarakat.
Seperti dengan menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras) tanpa izin, jajaran Polsek Jonggol melakukan razia, dengan menyisir beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras.
Salah satu titik yang didatangi Tempat Hiburan Karaoke Opposite, di wilayah Perumahan Citra Indah City, Ruko Shopping Street SS5, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, langsung dipimpin Kanit Reskrim IPDA Pol Arfian, Kamis malam (24/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 40 botol minuman keras berbagai merek, dengan rincian sebagai berikut:
1. 10 botol miras merk Bicardi
2. 11 botol miras merk Alexis Anggur Hijau
3. 9 botol miras merk Happy Soju
4. 9 botol miras merk Anggur Merah
5. 1 botol miras merk AO
“Jadi, berdasarkan keterangan dari Saudara Riswan Topik, selaku pengelola tempat hiburan, pihaknya mengakui telah menyediakan miras tersebut selama lebih dari satu bulan atas dasar permintaan konsumen,” ujar Arfian.
Ditempat yang sama Kompol Hida Tjahjono, SH, selaku Kapolsek Jonggol, menyampaikan bahwa razia ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Jonggol dalam menjaga ketertiban umum dan menekan peredaran miras ilegal serta zat-zat berbahaya lainnya di wilayah hukum Jonggol.
“Untuk itu, kami akan terus melakukan kegiatan serupa. Sasaran kami tidak hanya miras, tetapi juga penyalahgunaan narkoba, miras oplosan berbahaya seperti ciu dan anak bali, serta obat-obatan terlarang seperti tramadol dan tembakau sintetis,” tegasnya.
Ia menambahkan, bahwa Polsek Jonggol mengimbau seluruh pemilik usaha hiburan dan masyarakat umum untuk tidak menjual atau mengedarkan miras tanpa izin. “Untuk itu, hendaknya melaporkan aktivitas yang mencurigakan, bahkan berpotensi mengganggu ketertiban dan membahayakan masyarakat,” imbuh Hida Tjahjono.
Reporter: Yani/Mul
Chief Editor: Gamal Hehaitu