
JAKARTA, METROMEDIA.ID –
Sejak awal dibukanya PPDB Madrasah tahun pelajaran 2025/2026 sudah terlihat rancu. Pasalnya, dalam waktu tidak terlalu lama Kepala Kanwil kemenag menerbitkan dua keputusan.
Keputusan Kepala Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Nomor 491 tahun 2025 tentang perubahan atas keputusan Kepala Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta nomor 473 tahun 2025 tentang petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru MIN, MTsN, dan MAN secara online di lingkungan kantor wilayah kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta tahun pelajaran 2025/ 2026, mengundang kecurigaan bahwa hal tersebut dibunyikan kembali lantaran memiliki sarat kepentingan.
PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Madrasah DKI Jakarta 2025, seperti tahun-tahun sebelumnya, memiliki persyaratan dan jalur pendaftaran yang perlu dipenuhi oleh calon siswa. Persyaratan ini bisa berbeda tergantung pada jenjang pendidikan (MI, MTs, MA) dan jalur yang dipilih.
Beberapa jalur yang umum tersedia adalah jalur zonasi, afirmasi (termasuk DTKS), dan prestasi.
Meskipun ada jalur afirmasi, akses pendidikan yang merata masih menjadi tantangan, terutama di DKI Jakarta.
Meskipun transparansi dijunjung tinggi, tetapi masih ada potensi praktik-praktik kecurangan dalam proses PPDB, seperti pemalsuan dokumen atau manipulasi data.
Persaingan yang Ketat PPDB, terutama pada jalur prestasi. Pada jalur ini seringkali menimbulkan persaingan yang ketat di antara calon siswa, yang dapat menimbulkan stres dan tekanan.
Oleh karena itu,
sinergi antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat sangat penting untuk menyukseskan PPDB.
Dengan adanya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif dari semua pihak, PPDB dapat berjalan dengan adil, transparan, dan efektif dalam memberikan kesempatan pendidikan yang merata bagi seluruh anak bangsa.
Pada PPDB Tahun Pelajaran 2025/2026 ini, antusiasme masyarakat terhadap pendidikan Madrasah terbilang tinggi. Menteri Agama Nasaruddin Umar sempat mengaku bangga terhadap pendidikan madrasah, bahkan Menag bercerita bahwa ketiga anaknya yang telah menjadi dokter adalah lulusan Madrasah. Hal Itu diungkapkan saat membuka acara Masa Ta’arruf Sekolah Madrasah (Matsama) di MAN 4 Jakarta Selatan, pada Senin (14/7/2025).
“Saya adalah bukti nyata bahwa lulusan madrasah bisa menjadi menteri. Bahkan Presiden keempat Republik Indonesia, KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, juga lulusan madrasah,” tegasnya
Bidang Madrasah Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta selaku panitia PPDB Madrasah merespon pernyataan Menteri Agama dengan memberi ruang untuk memenuhi kuota yang masih kosong, kendati Dirjen Pendis Kemenag telah menerbitkan Juknis (Petunjuk Teknis) PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2025, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), melarang praktik “titip” dalam prosesg penerimaan siswa baru.
Juknis ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Menyikapi hal tersebut, Bidang Penmad Kanwil ditengarai salah menterjemahkan Juknis Dirjen tersebut.
Menurut info yang dihimpun. Metromedia.id secara lisan, Bidang Penmad Madrasah melarang Madrasah menerima titipan, namun emberi atensi langsung diarahkan ke Bidang Penmad dengan catatan mengikuti aturan.
Atas arahan secara Lisan tersebut Madrasah berkomitmen untuk mengawal hal tersebut.
Sejumlah Kepalah Madrasah baik MIN, MTSN, dan MAN yang dimintai tanggapannya terkait kebijakan Kepala Bidang Penmad, menyatakan, Madrasah hanya menerima PPDB yang tercatat dan sesuai arahan Bidang Penmad.
“Oleh karena itu Madrasah hanya mengikuti arahan Bidang Penmad. Semua kebijakan sudah kita ikuti termasuk jalur atensi untuk memenuhi kuota, seperti mencatat nama calon siswa, dan bersurat. Misalnya dari 30 nama siswa yang disodorkan sesuai kebutuhan kuota namun tidak semua dACC” ungkap salah satu Kepala Madrasah yang tidak bersediag namanya dipublikasikan,g seraya mengaku kecewa dan diPHP.
Kepala Madrasah mengaku berani menampung siswa yg blm berkesempatan lolos seleksi secara. Online, dan menyetorkan nama- nama siswa tersebut ke Bidang Penmad sesuai arahan.
Namun sudah menunggu hingga PPDB dinyatakan rampung, siswa titipannya tidak terakomodir.
” Para pimpinan di Kanwil itu harus dievaluasi. Seharusnya, jika komit bicara dari awal tidak boleh ada titip menitip siswa. Ini dikasih peluang tapi terkesan tebang pilih,” tegas Ibu Ida seorang ibu yang menitipkan putranya di MAN 8 Jakarta Timur, dan meresa diPHP.
“MAN 8 sudah bilang nama anaknya sudah disetorkan ke Bidang Penmad seusai arahan, namun hingga anak- anak yang lain sudah aktif sekolah, anaknya gak kunjung dipanggil, ” ujarnya dengan nada kesal.
ORTU DAN MADRASAH KECEWA
PPDB Tahun Ajaran 2025/2026 sudah usai, berbagai Jalur telah terlampaui dengan antusiasme masyarakat yang membeludak. Sayangnya, animo tinggi masyarakat terhadap Pendidikan Madrasah terpatahkan oleh kebijakan Kepala Bidang Pendidikan Hj. Viola Cempaka yang akrab disapa bunda Vika. Hal ini tercermin dengan hasil investigasi METROMEDIA ke sejumlah Madrasah di DKI Jakarta, bahwa masih terdapat Kuota yg belum terpenuhi.
Padahal untuk menjawab antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap pendidikan Madrasah, Bidang Pendidikan Madrasah (Penmad) Kanwil Kemenag DKI memberi ruang kepada Madrasah untuk memenuhi kuota dengan catatan mengikuti kebijakan Bidang Penmad Kanwil Kemenag DKI yang notabene sebagai Panitia PPDB MADRASAH.
Pendidikan adalah hak setiap warga negara dan negara wajib memfasilitasinya. Pemerintah berkewajiban memenuhi mandatori anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Sederet aturan yang termaktub di UUD 45 dan pernyataan Menteri Agama, bidang Penmad Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta harus bertanggung Jawab terhadap upaya yang dijanjikan terhadap siswa melalui madrasah untuk mememuhi kuota.
“Jika memang PPDB Tahun ini mau bersih dari trik dan intrik, dari awal harusnya sudah diberitahu. Mau syetan atau malaikat yang titip jangan diladeni,” tegas seorang ayah yang merasa diberi Harapan Palsu.
Saat disinggung terkait masih banyaknya bangku kosong yang tidak terakomodir, Kepala Kanwil Kemenag DKIv Jakarta melalu Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Hj. Viola Cempaka menyatakan singkat.
Menurutnya, Bidang Penmad hanya mengikuti arahan Dirjen Pendidikan Kemenag. “Terkait kuota yang tidak terakomodir, Pihaknya akan membuka kembali pendaftaran online Jalur Mutasi pada Desember 2025,” tukasnya.
Penulis: DB/FW