
JONGGOL, METROMEDIA.ID – Dinilai melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2012, tentang penyelenggaraan hiburan malam. Seperti yang dilakukan Tempat Hiburan Malam (THM) CKS yang beroperasi di kawasan Ruko Citra Indah, Jonggol, kembali menjadi sorotan publik.
“Karena, atas aktivitas THM tersebut yang dinilai melanggar aturan serta mengganggu ketertiban dan nilai-nilai keagamaan masyarakat. Artinya, pihaknya merasa keberatan. Selanjutnya, pihaknya juga berharap pemerintah, terutama pihak Kecamatan Jonggol, untuk bertindak tegas terhadap tempat hiburan malam yang tidak menaati peraturan, bahkan dipertanyakan kepemilikan izin resmi,” ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Singajaya, Rudi Bahrudin, kepada pewarta, Jum’at (25/7/2025).
Ia menjelaskan, bahwa dengan keberadaan THM seperti CKS, bukan hanya soal perizinan, tetapi juga berdampak pada kehidupan sosial dan moral warga sekitar. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap operasional tempat hiburan malam, terutama pada waktu-waktu yang dianggap sakral.
“Saya juga meminta agar tempat hiburan malam tidak beroperasi khususnya di malam Jumat. Malam tersebut seharusnya digunakan untuk memperbanyak ibadah, bukan diwarnai dengan aktivitas yang bertentangan dengan nilai agama dan norma masyarakat,” jelas Rudi.
Rudi menegaskan, bahwa jika dibiarkan, dengan keberadaan THM tanpa pengawasan yang ketat, dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. ” Maka, pihaknya menyampaikan bahwa MUI siap berkoordinasi dengan aparat pemerintah dan kepolisian untuk menjaga kondusivitas wilayah Jonggol,” tandasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya THM CKS diketahui melanggar jam operasional yang diatur dalam Pergub Jabar Nomor 24 Tahun 2012, yang membatasi jam buka tempat hiburan malam pada hari kerja. Warga sekitar pun mengaku resah dan berharap penertiban segera dilakukan.
Reporter: Yani/ Mul
Chief Editor: Gamal Hehaitu