
Jakarta, metromedia.id – Kemeterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Cipta Kerja, Satuan Pekerjaan Prasarana Pemukiman Wilayah Jakarta Metropolitan, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Jakarta Metropolitan belum lama ini menggulirkan dana puluhan miliar.
Dana puluhan miliar itu dialokasikan agar terlaksananya Kegiatan Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Madrasah di Provinsi DKI Jakarta.
Pelaksanaan program tersebut berdasarkan arahan Presiden RI pada sidang kabinet paripurna tertanggal 18 Juli 2018 di Istana Bogor.
Kementerian PUPR mendapat amanah tambahan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan guna menunjang penguatan sumber daya manusia, khususnya yang ada di wilayah 3T, terdepan, terluar dan tertinggal.
Salah satu bentuk kegiatan yakni rehabilitasi madrasah/ sekolah yang semula kewenangannya ada dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan kementerian Agama.
berdasarkan data yang dikumpulkan metromedia.id, sumber pendanaan dari Dipa satuan kerja pelaksanaan prasarana wilayah pemukiman Jakarta metropolitan, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Jakarta Metropolitan Tahun Anggaran (TA) 2023-2024.
Pagu Anggaran, pagu anggaran pelaksanaan rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan prasarana madrasah di DKI Jakarta mencapai Rp53.497.120.000 ( Lima puluh tiga m8liar empat ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah).
Ada 10 Madrasah yang mendapat kucuran dana antara lain; Madrasah Tsanawiyah Negeri (MtsN) 38 Jakarta Utara, madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 6 dan MTsN 13 Jakarta Selatan.
Sementara untuk wilayah Jakarta Timur meliputi; MIN 13, MtsN 22, MtsN 14 dan MAN 15. Untuk Jakarta Barat, MIN 1, dan MtsN 36, dan MAN 1 Kampus B Kepulauan Seribu.
Dalam surat putusan itu termaktub, pekerjaan harus selesai selama 240 Hari sejak diterbitkannya surat perintah mulai kerja (SPMK).
Harus Dikawal KPK dan BPKP
Proyek Renovasi 10 Madrasah Negeri di Jakarta yang alokasi dananya mencapai Rp53.497120.000 harus betul- betul dikawal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pasalnya, kegiatan proyek puluhan miliar ini ditengarai rawan adanya praktik transaksional.
Dari 10 Madrasah Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menganggarkan untuk biaya anggaran renovasi MtsN 38 Jakarta Utara menerima.alokasi dana mencapai Rp41. 572. 702.265.76.
Berdasarkan info dari sejumlah kontraktor/ rekanan salah satu madrasah, dari alokasi dana yang digelontorkan Kementerian PUPR, misalnya Rp 4 miliar, rekanan hanya mengeluarkan anggaran 75 persen.
“Anggaran yang kita keluarkan 75 persen dari alokasi dana hingga pihak madrasah terima Kunci,” pangkas sumber.
Berdasarkan pemantauan metromedia.id di Lokasi sejumlah madrasah yang sedang direnovasi, hanya pergantian genteng dan pengecatan.
metromedia.id akan terus memantau kegiatan rehabilitasi dan Renovasi yang menjadi program Kementerian PUPR.
Penulis: Aloy/ Firdaus
Editor: H.Gamal Hehaitu