
Jakarta, metromedia.id – Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah 2024, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag DKI Jakarta menggulirkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon siswa.
Sebelum mendaftar, calon siswa MIN, MTsN, dan MAN wajib menyiapkan rapor sekolah atau madrasah jenjang sebelumnya.
Demikian dipaparkan oleh Viola Cempaka, SE, M.Pd, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Penmad) Kanwil Kemenag DKI Jakarta.
Menurut Vika, sapaan akrabnya, rapor digunakan untuk mengisikan data nilai pada mata pelajaran yang masuk persyaratan.
“Persyaratan daftar PPDB Madrasah DKI 2024 di bawah ini berdasarkan Petunjuk Teknis PPDB MIN, MTsN, dan MAN secara Online di Lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2024/2025,” tandas Vika, seraya menguraikan, syarat PPDB Madrasah DKI 2024 Jenjang MIN Calon siswa usia 7 tahun wajib diterima sebagai siswa dengan mempertimbangkan batas daya tampung sesuai ketentuan rombongan belajar.
“Unggah Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua atau wali calon siswa dengan meterai Rp 10.000,” imbuhnya.
Vika melanjutkan, unggah Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) paling lambat pada 1 Juni 2023.
Bagi calon siswa tinggal di DKI Jakarta berdasarkan KK, dan
bagi pendaftar Jalur Anak Guru/Pindah Orang Tua/Wali, Jalur Reguler, dan PPDB Tahap Akhir, calon siswa dapat tinggal di luar DKI Jakarta berdasarkan KK.
Sementara, khusus pendaftar Jalur Raudhatul Athfal (RA), unggah Surat Keterangan lulus dari RA (cetak PDUM).
Khusus pendaftar Jalur Anak Guru/Pindah Orang Tua/Wali, unggah dokumen SK Pindah Tugas Orang Tua, SK Pembagian Tugas Mengajar, dan SK Pengangkatan (bagi siswa dengan orang tua tenaga kependidikan).
Madrasah atau sekolah asal, kata Vika, harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
Madrasah atau sekolah asal harus terdaftar di sistem informasi elektronik madrasah EMIS atau Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Vika juga menjelaskan, calon siswa MTsN paling tinggi berusia 15 tahun pada 1 Juli 2024, sedangkan untuk
calon siswa MAN paling tinggi berusia 21 tahun pada 1 Juli 2024.
“Unggah Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan Disdukcapil paling lambat 1 Juni 2023,” imbuhnya.
Calon siswa bertempat tinggal dan sekolah di DKI Jakarta, berdasarkan KK dan NIK calon siswa asal DKI Jakarta.
“Calon siswa bertempat tinggal di DKI Jakarta dan sekolah di luar DKI, dengan NIK calon siswa berasal dari DKI Jakarta
Unggah Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (sesuai format di lampiran petunjuk teknis (Juknis) tetang keabsahan dokumen dari orang tua atau wali calon siswa, dibubuhi meterai Rp 10.000,” beber Vika.
Bagi pendaftar PPDB MTsN, isikan dan unggah rapor kelas 4 dan 5 semester 1-2, serta kelas 6 semester 1 mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA (nilai pengetahuan) jenjang MI, SD, Paket A, atau Pendidikan Kesetaraan pada ponpes salafiyah tingkat Ula (konversi nilai rapor ke bahasa Indonesia) atau Surat Keterangan yang Berpenghargaan.
Bagi pendaftar PPDB MAN sama, isikan dan unggah rapor kelas 7 dan 8 semester 1-2, serta kelas 9 semester 1 mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS (nilai pengetahuan) jenjang MTs, SMP, Paket Batau Pendidikan Kesetaraan pada ponpes salafiyah tingkat Wustha (konversi nilai rapor ke bahasa Indonesia) atau Surat Keterangan yang Berpenghargaan.
“Pemberkasan manual dilakukan di madrasah tujuan masing-masing setelah pengumuman hasil PPDB dan lapor diri online.”
Bagi pendaftar Jalur Afirmasi Prestasi, Jalur Anak Guru/Pindah Tugas rang Tua/Wali,JalurTahfidz, Jalur Reguler, dan Jalur Madrasah meliputi;
Calon siswa dapat bertempat tinggal di luar DKI berdasarkan KK dan sekolah di DKI,
Calon siswa dapat bertempat tinggal di luar DKI berdasarkan KK dan sekolah juga di luar DKI,
Calon siswa asal sekolah asing wajib melamporkan Surat Rekomendasi/Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemendikbudristek (tidak berlaku bagi pendaftar Jalur Anak Guru/Pindah Tugas Orang Tua/Wali).
Calon siswa asal madrasah/sekolah luar DKI yang sudah terakreditasi mengunggah sertifikat akreditasi (tidak berlaku bagi pendaftar Jalur Afirmasi Prestasi), Khusus pendaftar Jalur Tahfidz, unggah sertifikat, piagam, atau syahadah tahfidz Al-Qur’an, 3 juz untuk calon siswa MTsN dan 5 juz untuk calon siswa MAN; seleksi berdasarkan grading hafalan, kemudian tajwid terbaik, dan Khusus pendaftar Jalur Afirmasi Prestasi, unggah sertifikat atau piagam juara keagamaan, akademik, dan nonakademik; grading berdasarkan nilai pembobotan sebagaimana terlampir dalam juknis, Khusus pendaftar Jalur Afirmasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), unggah dokumen cetak DTKS dari https://cekbansos.kemensos.go.id atau dokumen:
https://siladu.jakarta.go.id bagi pemegang KJP
https://pipmadrasah.kemenag.go.id bagi penerima PIP siswa madrasah
https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1 bagi penerima PIP siswa sekolah/Program Keluarga Harapan (PKH)/Program Keluarga Sejahtera (PKS).
Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta sertakan lampiran SK Kepala Disnakertrans DKI dan print out dari https://jakone.mobi/jakone-blog/kartu-pekerja.
Anak pengemudi mitra TransJakarta yang mengemudikan bus kecil melampirkan lampiran SK Kepala Dishub DKI
“Khusus pendaftar Jalur Anak Guru/Pindah Orang Tua/Wali,unggah dokumen tambahan:
SK Pindah Tugas Orang Tua bagi ASN/TNI/Polri
SK Pembagian Tugas mengajar bagi anak guru pada madrasah tujuan
SK Pengangkatan bagi anak tenaga kependidikan pada madrasah tujuan
Selamat menyiapkan syarat pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024,” pungkas Vika.
Penulis: H. Gamal Hehaitu