
JAKARTA METROMEDIA.ID – Kendaraan selain TransJakarta tak boleh masuk ke jalur busway, termasuk juga mobil para pejabat negara. Hal demikian ditegaskan
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DK Jakarta Syafrin Liputo.
“Semuanya (semua kendaraan termasuk mobil pejabat). Sesuai dengan aturan kan dilarang begitu, jalannya jalan khusus TransJakarta. Maka ada larangan untuk melakukan penerobosan,” tutur Syafrin kepada wartawan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).
Seraya mewanti- wanti untuk kendaraan selain TransJakarta tidak menerobos ke jalur busway. Imbauan itu berkaca dari kejadian beberapa waktu lalu, ada mobil pejabat dengan patwal masuk ke jalur busway koridor 13.
Syafrin mengimbau masyarakat yang terjebak kemacetan di Jakarta untuk menggunakan transportasi umum saja.
“Nah, tentu kami mengimbau untuk masyarakat yang sekiranya terjebak kemacetan silakan gunakan angkutan umum karena memang di koridor 13 jalurnya harusnya kita jaga steril,” ucap Syafrin, seraya mengajak bersama-sama menjaga untuk kepentingan masyarakat yang menggunakan angkutan umum di koridor.
Reporter: Daus/Alya Hehaitu
Editor: Gamal Hehaitu