
JAKARTA, METROMEDIA.ID –
Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Pramono Anung Wibowo, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membenahi parkir liar, khususnya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Jadi, salah satu tugas utama saat Satpol PP bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian adalah menata urusan perparkiran. Jadi saya juga baru tahu parkir di Jakarta ini merupakan sumber penghasilan yang luar biasa bagi pengelola siapapun pengelola itu,” ungkap Pramono di Balai Kota Jakarta, Sabtu (19/4/2025).
Pramono menyatakan sudah menyampaikan dalam rapat internal agar Satpol PP dapat membenahi lahan-lahan parkir di Jakarta.
“Untuk parkir liar yang seperti itu, maka itulah tugas Satpol PP. Bukan memindahkan orang yang mau demonstrasi pakai kemah. Bahkan kemarin yang di depan kantor saya, kemah mau sebulan juga nggak apa-apa,” kata Gubernur dikutip dari Antara.
“Itulah karakter yang ditunjukkan oleh Pemerintah DKI bahwa yang namanya demokrasi dijaga, tetapi tidak boleh yang bukan tugasnya dilakukan,” imbuhnys.
Sebelumnya, polisi sudah menangkap lima juru parkir liar di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang diduga minta uang parkir sebesar Rp60 ribu per mobil. Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Tanah Abang menahan para juru parkir liar itu setelah video tarif parkir yang sangat tinggi itu beredar di media sosial Instagram @jakarta.terkini.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanah Abang Komisaris Polisi, Martua Malau, mengatakan penangkapan terjadi pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
Malau mengatakan kejadian dalam unggahan itu berlangsung pada Minggu, 13 April 2025. Kepolisian lalu menangkap lima orang juru parkir yang diduga terlibat. Mereka adalah Alfian Fahmi alias Darto (36), Ardiansyah Pratama (36), Nurul Hasan (28), Yakub (40), dan Kolid (22). Polsek Tanah Abang juga telah mengungkapkan peran masing-masing orang yang mereka tahan.
Polsek Tanah Abang mengklaim Darto berperan sebagai juru parkir yang biasa menagih uang secara langsung kepada pengunjung Pasar Tanah Abang.
Laki-laki itu mematok tarif Rp40-50 ribu. Selain itu, dia juga meminta tambahan Rp10 ribu kepada pengunjung untuk jatah calo yang mencarikan lokasi parkir.
Kemudian, Ardiansyah Pratama berperan sebagai orang yang menerima setoran dari para juru parkir liar.
“Pelaku asli orang sekitar TKP lokasi parkir pinggir jalan. Pada saat operasional pasar, penghasilan parkir antara Rp300 – 400 ribu, dibagi rata dengan juru parkir,” ucap Malau.
Ketiga orang lainnya, yaitu Nurul Hasan, Yakub dan Kolid, merupakan juru parkir yang bertugas memungut uang parkir mobil dan motor yang parkir di pinggir Jalan Pasar Tanah Abang.
Polsek Tanah Abang telah menyita barang bukti uang tunai Rp602 ribu dari kelima orang yang mereka tahan. Meski menangkap juru parkir liar itu, Polsek Tanah Abang tidak mengenakan ancaman pidana kepada mereka.
Menurut Malau, tindakan mereka mematok tarif parkir tinggi bukan perbuatan pidana. Kepolisian kemudian menyerahkan para juru parkir liar itu ke Dinas Sosial Jakarta Pusat.
PARKIR LIAR DI PASAR TANAH ABANG SULIT DITERTIBKAN
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Syafrin Liputo, buka suara perihal video viral di media sosial TikTok yang menunjukkan seorang warga harus membayar biaya parkir mencapai Rp60 ribu di kawasan Pasar Tanah Abang.
Syafrin mengatakan pihak Dishub Jakarta kerap melakukan penertiban terkait praktik parkir liar di sekitar kawasan Pasar Tanah Abang tersebut.
“Jadi parkir liar di Tanah Abang, ini kami terus melakukan penertiban, dan termasuk mengoordinasikan dengan rekan-rekan setempat untuk tidak ada parkir liar di sana,” ujar Syafrin kepada para awak media di Balai Kota Jakarta, Senin (14/4/2025).
Meski demikian, Syafrin mengakui, praktik parkir liar kembali terjadi begitu petugas Dishub meninggalkan area Pasar Tanah Abang.
“Tapi kembali, bahwa pada saat petugas tidak ada di lokasi, setelah ditertibkan, petugas kembali ke pos, itu terjadi yang namanya timbul 1-2 orang untuk melakukan pengaturan [parkir liar],” jelas Syafrin, seraya menuturkan, para tukang parkir liar di kawasan Tanah Abang sengaja meminta pengunjung untuk membayar parkir di awal, agar ketika petugas Dishub datang, mereka bisa langsung melarikan diri seraya mengantongi uang parkir.
“Kenapa mereka minta [bayar] di depan? Karena begitu datang petugas menertibkan, mereka bisa bubar, dan kendaraan yang bersangkutan untuk terpaksa diderek dan dikenakan sanksi,” tandas Syafrin.
Untuk itu, orang nomor satu di Dishub DKJ ini mengimbau masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraannya di tempat parkir yang tidak resmi.
“Beberapa kali saya mengimbau kepada masyarakat untuk pertama, jangan parkir di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan parkir atau dilarang parkir,” sergahnya.
Hanya saja masyarakat kita, sebut Syafrin, begitu melihat ada juru parkir liar, seolah-olah di sana boleh parkir.
Syafrin mewanti wanti, bagi masyarakat yang akan mengunjungi Pasar Tanah Abang, maka dapat memarkirkan kendaraannya di gedung parkir yang tersedia, misalnya di kawasan Blok A atau di beberapa lokasi yang memang di sana diperbolehkan parkir,” tukasnya.
Reporter: Dayat Aziz/ Daus Botak
Editor: Gamal Hehaitu