
JAKARTA, METROMEDIA.ID –
Kasus dugaan Penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan Sekda DKI Amrullah Mattalli kini menjadi bola liar di kalangan ASN Pemprov DKI jJakarta. Ujung- ujungnya timbul spekulasi mama Wahyu Handoko, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, tiba-tiba disebut- sebut dalam surat yang mengatasnamakannya sebagai pelapor dugaan KKN Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat yang kemudian beredar luas dan dikutip oleh beberapa media online ini menghebohkan publik karena memuat tuduhan serius terhadap pejabat tinggi Pemprov DKI.
Namun setelah ditelusuri langsung, Wahyu Handoko membantah tegas telah membuat maupun mengirimkan surat tersebut.
“Saya sama sekali tidak pernah melaporkan Sekda Marullah ke KPK. Itu bukan surat dari saya,” tegas Wahyu.
Tidak tinggal diam, Wahyu langsung mengambil langkah hukum.
Pada Rabu, 14 Mei 2025, dirinya telah melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Pusat atas dugaan pencemaran nama baik, penistaan melalui tulisan, dan pemalsuan surat oleh pihak tak dikenal.
“Ini mencoreng nama baik saya sebagai ASN dan juga mencoreng institusi BKD. Saya harus bersikap,” sergahnya.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh pengamat kebijakan publik, Sugiyanto (SGY)-Emik, yang juga menemui Wahyu secara langsung.
SGY menyebut laporan tersebut sebagai fitnah kejam dan tak bertanggung jawab yang bisa merusak soliditas birokrasi di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono dan Sekda Marullah Matali.
SGY mencurigai ada motif tersembunyi di balik penyebaran surat palsu ini.
Ia menilai bahwa momen kemunculan isu ini bertepatan dengan fokus program 100 hari kerja Gubernur Pramono, sehingga bisa saja ditujukan untuk mengganggu stabilitas birokrasi dan memicu konflik internal.
“Boleh jadi, ini merupakan surat kaleng yang sengaja dirancang untuk menjatuhkan, memecah-belah, dan menciptakan opini negatif terhadap birokrasi,” kata SGY, seraya mempertanyakan, siapa sebenarnya dalang di balik fitnah ini.
Menurutnya, pertanyaan itu akan segera terjawab oleh kerja Aparat Penegak Hukum (APH) yang sedang menindaklanjuti laporan Wahyu Handoko.
Kasus ini menjadi pelajaran penting akan bahaya fitnah berbentuk surat kaleng yang mencatut nama pejabat atau ASN aktif.
Langkah Wahyu Handoko menempuh jalur hukum patut diapresiasi sebagai bentuk klarifikasi dan pembelaan terhadap nama baik pribadi maupun institusi.
Bagi orang sekelas Sekda, sepatutnya berterima kasih masih ada seseorang yang mau mengingatkan, bukan malah marah dan mencari pelapor yang dinilai merepotkan. Bravo!
Edotor: H. Gamal Hehaitu