
JAKARTA, METROMEDIA.ID –
Rapat Persiapan Kinerja Guru dan Tata Usaha di MAN 17 Jakarta Barat merupakan kegiatan rutin untuk mengevaluasi dan menyempurnakan kinerja guru dan tata usaha.
Rapat ini bertujuan untuk memberikan pengarahan, evaluasi, dan perencanaan langkah-langkah peningkatan kinerja di masa depan.
Hadir dalam.kesempatan itu, seluruh Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan MAN 17 Jakarta.
Dalam rapat, Kepala Madrasah Drs. Pursidi
melaporkan kondisi siswa, guru, dan program unggulan yang telah dilaksanakan.
Menurut Kepala MAN, Rapat bisa menjadi media untuk mendiskusikan tantangan yang dihadapi dan mencari solusi bersama.
“Di Era dimana teknologi dan informasi menjadi sangat penting dalam melaksanakan tugas memberikan pelayanan yang cepat dan tepat,” ungkap Pursidi.
Pagi tadi Jumat (16/6/2025) Pukul 09.00 WIB Kepala MAN 17 Jakarta berkesempatan menyampaikan pembinaan para CASN/ASN,PPPK dan Para pegawai tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia di Era Dinamis.
Era dinamis menghadirkan tantangan, tetapi juga peluang bagi individu dan organisasi yang siap beradaptasi.
“Pengembangan SDM yang strategis akan memastikan bahwa kita tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang di tengah perubahan,” ujar Pursidi, seraya mengajak seluruh yang hadir untuk terus meningkatkan kompetensi (pemahaman dalam pemanfaatan teknologi informasi),
“Kita semua harus berubah dari kebiasaan lama,” sergahnya.
Pursidi menuturkan, gaya lama mungkin sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini. Otomatis dalam pelayanan kepegawaian khusus Nya di MAN 17 Jakarta,” sergahnya.
“Kita ada/ Hadir untuk memberikan pelayanan terbaik,” tukas Kepala MAN 17 Jakbar.
Sementara Kaur TU MAN 17 Jakarta menekankan;
Pemahaman tentang sikap profesional dan kode etik CASN, ASN, PPPK dan Pegawai pada MAN 17 Jakarta.
Sikap Profesional itu meliputi;
1. Sinergi dan profesional dalam melaksanakan tugas.
2. Memperaktekan secara langsung Pentingnya sikap profesional untuk mengenali tugas dan tupoksi masing masing hingga Tim work (Kekompakan) untuk mencapai tujuan. Hal ini PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.
Reporter: Frans
Editor: H. Gamal Hehaitu