
KOTA DEPOK, METROMEDIA.ID — Terkait dengan adanya dugaan penggelapan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), serta penyalahgunaan kewenangan, Wali Kota Depok periode 2016-2021 dan 2021-2025, Mohammad Idris dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Idris dilaporkan ke KPK, tidak sendiri, bahkan bersama 5 mantan pejabat dan beberapa pejabat aktif atas dugaan penyalahgunaan wewenang atas Pembentukan Tim Verifikasi PSU.
“Benar, selain Mohammad Idris, kami juga melaporkan 5 orang mantan pejabat dan pejabat aktif ke KPK Republik Indonesia atas kasus penggelapan aset dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Rudi Setiawan, kepada pewarta, Rabu, (18/6/2025).
Ia menjelaskan, bahwa kelalaian Mohammad Idris sebagai kepala daerah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari 1,5 triliun. Beberapa pejabat pembantu Idris juga terlibat didalamnya.
“Artinya, dengan tidak terbentuknya Tim Verifikasi Penyerahan PSU oleh mantan Walikota Depok Periode 2016-2021 dan Periode 2021-2025, mengakibatkan potensi kerugian daerah senilai Rp.1.553.571.659.927,” jelas Rudi.
Selain Wali Kota Mohammad Idris dan beberapa pejabat di Pemkot Depok, mantan Anggota DPRD Depok dari Partai Golkar tersebut juga melaporkan 74 pengembang perumahan yang ada di Depok.
Menurutnya, bahwa kerugian yang diciptakan pengembang perumahan bisa lebih besar dari yang ada. Karena, terdapat nilai aset tetap dari PSU sebanyak 2641 Bidang tanah yang diserahkan 418 Pengembang Perumahan Kepada Pemerintah Kota Depok.
“Jadi, dengan jumlah seluas 10.469.226 m2 dengan nilai sekitar Rp.9.766.883.167.943 yang belum berdasarkan hasil ukur luas tanah yang akurat dan tidak dapat diyakini,” tutur Rudi.
Rudi menambahkan, bahwa laporan tersebut mencakup tentang masalah Penggelapan Aset PSU dan Penyalahgunaan Wewenang
Pembentukan Tim Verifikasi Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Pemukiman, Serta diatur juga dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2013 Berikut perubahannya Tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Pemukiman di Kota Depok,” tandasnya.
Reporter: Mul
Chief Editor: Gamal Hehaitu