
KOTA DEPOK, METROMEDIA.ID — Kendati masih memegang surat resmi berupa girik bernomor 498/1.726, tanah seluas 1490 meter, keluarga ahli waris Jaim, warga kecamatan sukmajaya yang memiliki lahan, di dekat perumahan Griya Kencana Depok 2, Jalan Merdeka Barat RT 03/30 Depok 2 Tengah, Kelurahan Mekarjaya, Sukmajaya Kota Depok, mengaku tanahnya telah diserobot orang tak bertanggung jawab.
“Benar saya kaget juga, saat sedang urus peningkatan surat dari Girik ke Sertifikat Hak Milik (SHM), eh malah ada pihak yang menjadikan objek tersebut bersertifikat,” ujar keluarga ahli waris Jaim kepada pewarta, Kamis (19/6/2025).
Jaim merasa dirugikan, dirinya berharap pihak yang menyerobot lahan miliknya agar segera menyelesaikan masalah yang terjadi.
“Bahkan, dirinya mengancam segera menempuh jalur hukum jika dalam waktu 14 hari pihak penyerobot lahannya tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalahnya,” ketusnya.
Jaim menegaskan, bahwa pihaknya segera laporkan kepada aparat hukum jika dalam waktu 2 minggu mereka tidak dapat menyelesaikan permasalahan ini. ” Pertanyaannya, kenapa tanah orang kok main serobot-serobot aja,” tandasnya.
Reporter: Mul
Chief Editor: Gamal Hehaitu