
KOTA DEPOK, METROMEDIA.ID — Dinilai billboard dan bangunan liar permanen yang berdiri di atas jalur pipa gas, di kawasan Jalan Juanda, Kota Depok, itu selain melanggar ketentuan zona steril pipa gas, keberadaan bangunan itu diduga menjadi sumber praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan secara sistematis.
Hall itu, terlihat banyaknya bagunan liar dan papan reklame (billboard) yang berdiri diatas lahan jalur pipa gas PT Pertamina Gas (Pertagas) di sepanjang Jalan Juanda dan dipertigaan Jalan Margonda Depok menjadi sorotan dan pertayaan warga.
“Jadi, jelas ini diduga, petugas pengawas jalur pipa gas telah ‘bermain’ dengan mengkomersilkan bagunan liar tanpa ijin di lahan milik negara tersebut dengan disewakan ke pihak ketiga,” ujar Aktivis Kota Depok, Anton Sujarwo, kepada pewarta, Selasa (8/7/2025).
Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan pemantauan, puluhan bangunan liar berdiri di sepanjang Jalan Juanda yang terlihat semerawut seperti lapak-lapak cucian mobil, rumah makan, bengkel, kafe dan warung-warung. Juga digunakan parkir liar di dekat Pesona Square.
“Jadi tak hanya itu, di lahan jalur pipa gas juga terdapat beberapa billboard di Jalan Juanda maupun di pertigaan lampu merah Jalan Margonda. Terdapat juga lapak-lapak tanaman bonsai di area yang diberi nama Taman Bonsai yang diduga juga disewakan,” jelas Anton.
Ia juga mengingatkan, bahwa pemanfaatan dengan dikomersilakannya lahan negara bisa dikategorikan masuk ranah tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan negara yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian, di dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dapat menjerat sesorang melakukan tindak pidana korupsi atas perbuatan memperkaya diri sendiri, melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara.
Selanjutnya, Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor menyebut, setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara Pasal 3 berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Namun, hingga saat ini, puluhan bangunan liar dan beberapa billboard masih berdiri kokoh di lahan milik negara, jalur pipa gas PT Pertagas, selain juga keberadaannya berbahaya karena tekanan tinggi pipa gas,” imbuh Anton.
Anton menambahkan, bahwa infonya di Jalan Juanda yang selama ini asri dengan penjual tanaman hias dan penghijau di sepanjang Jalan, yang saat ini terlihat semerawut akan segera dibongkar, namun belum juga dilakukan.
“Jadi, selama belasan tahun sejak 2015, kemimpinan Wali Kota Depok Mohammad Idris. Bahkan, banyak warga mempertanyakan dan curiga selama ini adanya oknum-oknum yang mencari keuntungan di jalur lahan pipa gas. Diharapkan aparat hukum, kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut penyalahgunaan lahan negara tersebut,” tandasnya.
Reporter: Mul
Chief Editor: Gamal Hehaitu